Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Pamekasan, mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah dengan kerugian miliaran rupiah itu menyebut, praktik transaksi gadai yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) diketahui pihak Pegadaian, termasuk di tingkat unit.

Salah satu bentuk pelanggaran yang diungkap adalah adanya Surat Gadai Sementara serta tidak adanya tanda tangan nasabah di bukti gadai.

Hozizah menyebut, pihak Pegadaian tidak memberikan teguran atas penyimpangan administrasi tersebut sehingga berujung pada permasalahan dengan para nasabah.

Baca juga :  Rayakan Ulang Tahun Jurnalis, Pegadaian Syariah Area Madura Hadiahkan Emas Batangan

Muhammad Tohir, selaku penasihat hukum Hozizah menegaskan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Adanya kerja sama (MoU) antara agen dan pihak Pegadaian seharusnya diperpanjang setiap tahun.

Namun dalam kenyataannya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan, yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi dari pihak Pegadaian.

“Kesalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Ada keterkaitan pihak lain dalam kasus yang menimpa klien kami,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya,” ujarnya.

Baca juga :  Peringatan Kapolres Pamekasan Tak Digubris, Balap Liar Marak Jelang Buka Puasa

Tohir menegaskan, fakta yang disampaikan Hozizah diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengungkap kebenaran yang utuh terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara
Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum
Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan
Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang
Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026
Disdikbud Pamekasan Evaluasi Pengelolaan Dana BOS, Buntut Keluhan Wali Murid SDN Jambringin 2
Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Daul Semut Ireng Gelorakan Musik Tradisional Khas Pamekasan, Gaungnya Sampai ke Istana Negara

Selasa, 22 September 2026 - 09:18 WIB

Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 07:37 WIB

Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang

Selasa, 22 September 2026 - 05:02 WIB

Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru