Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Pamekasan, mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah dengan kerugian miliaran rupiah itu menyebut, praktik transaksi gadai yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) diketahui pihak Pegadaian, termasuk di tingkat unit.

Salah satu bentuk pelanggaran yang diungkap adalah adanya Surat Gadai Sementara serta tidak adanya tanda tangan nasabah di bukti gadai.

Hozizah menyebut, pihak Pegadaian tidak memberikan teguran atas penyimpangan administrasi tersebut sehingga berujung pada permasalahan dengan para nasabah.

Baca juga :  Tekan Kasus Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Pamekasan Optimalkan Program Cinta Jamila

Muhammad Tohir, selaku penasihat hukum Hozizah menegaskan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Adanya kerja sama (MoU) antara agen dan pihak Pegadaian seharusnya diperpanjang setiap tahun.

Namun dalam kenyataannya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan, yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi dari pihak Pegadaian.

“Kesalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Ada keterkaitan pihak lain dalam kasus yang menimpa klien kami,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya,” ujarnya.

Baca juga :  Intimidasi Wartawan, Oknum PKL Arek Lancor Ditetapkan Tersangka

Tohir menegaskan, fakta yang disampaikan Hozizah diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengungkap kebenaran yang utuh terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Front One Azana Style Hotel Pamekasan Semarakkan Kemerdekaan ke-81 RI dengan Beragam Lomba
SMAN 2 Pamekasan Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tanamkan Cinta NKRI
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Semarak Gaphoria ke-37, SMAN 3 Pamekasan Dorong Siswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Prihatin Jalan Rusak Belum Terjangkau Anggaran, Bupati Pamekasan Bantu Perbaikan Jalan Pakai Uang Pribadi
Pegadaian Syariah Madura Gelar Lomba Mewarnai, 400 Anak Antusias Jadi Peserta
Tasyakuran dan Bakti Sosial, Imigrasi Pamekasan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Imigrasi Pamekasan Unjuk Semangat di Beragam Lomba Antarinstansi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Front One Azana Style Hotel Pamekasan Semarakkan Kemerdekaan ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:30 WIB

SMAN 2 Pamekasan Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tanamkan Cinta NKRI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:40 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Semarak Gaphoria ke-37, SMAN 3 Pamekasan Dorong Siswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Prihatin Jalan Rusak Belum Terjangkau Anggaran, Bupati Pamekasan Bantu Perbaikan Jalan Pakai Uang Pribadi

Berita Terbaru