Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Oknum agen pegadaian, Hozizah hendak masuk mobil tahanan usai sidang di PN Pamekasan, Kamis (13/2/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Pamekasan, mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah dengan kerugian miliaran rupiah itu menyebut, praktik transaksi gadai yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) diketahui pihak Pegadaian, termasuk di tingkat unit.

Salah satu bentuk pelanggaran yang diungkap adalah adanya Surat Gadai Sementara serta tidak adanya tanda tangan nasabah di bukti gadai.

Hozizah menyebut, pihak Pegadaian tidak memberikan teguran atas penyimpangan administrasi tersebut sehingga berujung pada permasalahan dengan para nasabah.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam Dorong Kota Gerbang Salam Jadi Sentra Industri Tembakau

Muhammad Tohir, selaku penasihat hukum Hozizah menegaskan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Adanya kerja sama (MoU) antara agen dan pihak Pegadaian seharusnya diperpanjang setiap tahun.

Namun dalam kenyataannya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan, yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi dari pihak Pegadaian.

“Kesalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa. Ada keterkaitan pihak lain dalam kasus yang menimpa klien kami,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya,” ujarnya.

Baca juga :  Puluhan Nasabah Pegadaian Datangi Polres Pamekasan, Laporkan Dugaan Penipuan Agen Hozizah

Tohir menegaskan, fakta yang disampaikan Hozizah diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengungkap kebenaran yang utuh terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Berita Terbaru