FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura terus menjadi sorotan. Salah satunya, berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektare itu dipecah menjadi 8 SHM. Salah satu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah Pang Budianto atau Yupang, pengusaha besar di Pamekasan.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, daerah sempadan pantai mestinya tidak boleh dikuasai atau dimiliki perorangan.

Tapi, yang terjadi di Pamekasan justru lahan tersebut dimiliki perorangan. Bahkan, sudah terbit SHM. “Jadi, memang patut dipertanyakan,” katanya.

Baca juga :  Bela Petani, DPRD Pamekasan Kawal Penuh Realisasi Pupuk Bersubsidi

Dengan demikian, butuh dievaluasi kembali berkaitan dengan SHM yang terbit tersebut. Secara resmi, FK3I Jatim bersurat yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menindak lanjuti berkaitan dengan SHM tersebut.

Matiyas menyampaikan, penerbitan SHM membutuhkan proses panjang. Kemudian, ada banyak pihak yang dilibatkan. Olehkarenanya, dia meminta bupati Pamekasan turun tangan untuk menelusuri bahkan menguji keabsahan SHM tersebut.

Matiyas berharap, pembabatan lahan mangrove di Pamekasan tidak dianggap sepele oleh pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut merusak lingkungan dan bisa memicu bencana seperti banjir rob.

Baca juga :  Puskesmas Pademawu Bekali Kader Posyandu Melalui Workshop Pengelolaan Pelayanan dan Kunjungan Rumah Kader

FK3I Jatim sejauh ini sudah melayangkan surat ke sejumlah instansi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. Salah satunya, surat itu dilayangkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Jika tidak ada respons baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kami akan menindak lanjuti langsung kepada Ibu Gubernur Khofifah,” terangnya.

Menurut Matiyas, pembabatan hutan mangrove itu tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang gencar melakukan penanaman mangrove. Dia berharap, pembatatan mangrove itu dihentikan secara permanen. (diend)

Berita Terkait

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan
Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial
Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen
Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen
Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung SDN Tamberu 2 ke Kemendikdasmen RI
AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan
SIGANTENG TENAN Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025
Sigap Layani Masyarakat, PLN UP3 Madura Raih Penghargaan Quick Response Service

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:43 WIB

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:16 WIB

Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WIB

Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:05 WIB

AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Menghidupkan Kembali Asa UNU Madura

Jumat, 12 Des 2025 - 13:27 WIB