FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura terus menjadi sorotan. Salah satunya, berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektare itu dipecah menjadi 8 SHM. Salah satu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah Pang Budianto atau Yupang, pengusaha besar di Pamekasan.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, daerah sempadan pantai mestinya tidak boleh dikuasai atau dimiliki perorangan.

Tapi, yang terjadi di Pamekasan justru lahan tersebut dimiliki perorangan. Bahkan, sudah terbit SHM. “Jadi, memang patut dipertanyakan,” katanya.

Baca juga :  Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Pendamping Keluarga di Pamekasan Tembus Rp 1,9 Miliar

Dengan demikian, butuh dievaluasi kembali berkaitan dengan SHM yang terbit tersebut. Secara resmi, FK3I Jatim bersurat yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menindak lanjuti berkaitan dengan SHM tersebut.

Matiyas menyampaikan, penerbitan SHM membutuhkan proses panjang. Kemudian, ada banyak pihak yang dilibatkan. Olehkarenanya, dia meminta bupati Pamekasan turun tangan untuk menelusuri bahkan menguji keabsahan SHM tersebut.

Matiyas berharap, pembabatan lahan mangrove di Pamekasan tidak dianggap sepele oleh pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut merusak lingkungan dan bisa memicu bencana seperti banjir rob.

Baca juga :  Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka

FK3I Jatim sejauh ini sudah melayangkan surat ke sejumlah instansi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. Salah satunya, surat itu dilayangkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Jika tidak ada respons baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kami akan menindak lanjuti langsung kepada Ibu Gubernur Khofifah,” terangnya.

Menurut Matiyas, pembabatan hutan mangrove itu tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang gencar melakukan penanaman mangrove. Dia berharap, pembatatan mangrove itu dihentikan secara permanen. (diend)

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 05:41 WIB

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB