MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam sengketa lahan Pasar Panaguan menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Pelapor kini mendesak Polres Pamekasan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang telah dilayangkan sejak 19 Mei 2025.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan putusan kasasi telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara perdata.

Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari setahun.

Menurutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2096 K/Pdt/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan H. Singo, Akh. Munari, dan Toradi.

Baca juga :  Diduga Tipu Nasabah hingga Ratusan Juta, Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Kabur

Dengan putusan tersebut, amar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku.

Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan para pemohon kasasi mengandung cacat formal karena masih terdapat pihak yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara. Mahkamah juga menyatakan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya sudah tepat.

Taufik menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Pamekasan bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Baca juga :  Semarak Gaphoria ke-37, SMAN 3 Pamekasan Dorong Siswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan

Karena itu, ia berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pijakan bagi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, perkara pidana memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak bergantung pada sengketa perdata.

Ia juga meminta Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025. Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pelapor berharap penyidik segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)

Berita Terkait

Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank
Usung Konsep Intimate Wedding, Azana Style Hotel Madura Gandeng 10 Vendor
Kejari Pamekasan Periksa 16 Orang, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat Terus Diusut
KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab
Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:10 WIB

Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Kejari Pamekasan Periksa 16 Orang, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat Terus Diusut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Berita Terbaru