MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam sengketa lahan Pasar Panaguan menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Pelapor kini mendesak Polres Pamekasan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang telah dilayangkan sejak 19 Mei 2025.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan putusan kasasi telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara perdata.

Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari setahun.

Menurutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2096 K/Pdt/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan H. Singo, Akh. Munari, dan Toradi.

Baca juga :  PKL Ngotot Berjualan di Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Akan Tempuh Jalur Hukum

Dengan putusan tersebut, amar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku.

Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan para pemohon kasasi mengandung cacat formal karena masih terdapat pihak yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara. Mahkamah juga menyatakan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya sudah tepat.

Taufik menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Pamekasan bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Baca juga :  Resmi Jabat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Komitmen Tingkatkan Sinergitas dengan Semua Pihak

Karena itu, ia berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pijakan bagi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, perkara pidana memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak bergantung pada sengketa perdata.

Ia juga meminta Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025. Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pelapor berharap penyidik segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)

Berita Terkait

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Berita Terbaru