PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam sengketa lahan Pasar Panaguan menjadi babak baru dalam perkara tersebut.
Pelapor kini mendesak Polres Pamekasan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang telah dilayangkan sejak 19 Mei 2025.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan putusan kasasi telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara perdata.
Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari setahun.
Menurutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2096 K/Pdt/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan H. Singo, Akh. Munari, dan Toradi.
Dengan putusan tersebut, amar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan para pemohon kasasi mengandung cacat formal karena masih terdapat pihak yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara. Mahkamah juga menyatakan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya sudah tepat.
Taufik menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Pamekasan bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.
Karena itu, ia berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pijakan bagi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, perkara pidana memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak bergantung pada sengketa perdata.
Ia juga meminta Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025. Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pelapor berharap penyidik segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)













