MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik menunjukkan salinan putusan MA. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam sengketa lahan Pasar Panaguan menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Pelapor kini mendesak Polres Pamekasan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang telah dilayangkan sejak 19 Mei 2025.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan putusan kasasi telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara perdata.

Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari setahun.

Menurutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2096 K/Pdt/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan H. Singo, Akh. Munari, dan Toradi.

Baca juga :  Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Dengan putusan tersebut, amar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku.

Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan para pemohon kasasi mengandung cacat formal karena masih terdapat pihak yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara. Mahkamah juga menyatakan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya sudah tepat.

Taufik menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Pamekasan bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Baca juga :  Elysia Estetika Sabet Penghargaan Klinik Kecantikan Paling Famous dalam Ajang AJP Awards 2025

Karena itu, ia berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pijakan bagi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, perkara pidana memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan tidak bergantung pada sengketa perdata.

Ia juga meminta Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025. Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pelapor berharap penyidik segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama
Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius
SMKN 1 Pamekasan Resmi Tutup MPLS, Kepsek Harap Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi
SMKN 1 Tlanakan Tutup MPLS dengan Penampilan Ekstrakurikuler, Dorong Siswa Baru Kembangkan Potensi
MPLS SMAN 1 Waru Resmi Ditutup, Kepsek Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Sejak Hari Pertama Sekolah
DPRD Pamekasan Siapkan Rekomendasi Keras, OPD dengan Rapor Merah Terancam Dipangkas Anggaran
SMAN 1 Galis Libatkan Wali Murid Sejak Pra-MPLS, Perkuat Sinergi Bentuk Karakter Siswa
SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masih Disegel, MPLS Tak Bisa Digelar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:53 WIB

MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:14 WIB

Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:08 WIB

Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19 WIB

SMKN 1 Tlanakan Tutup MPLS dengan Penampilan Ekstrakurikuler, Dorong Siswa Baru Kembangkan Potensi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:00 WIB

MPLS SMAN 1 Waru Resmi Ditutup, Kepsek Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Sejak Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Sastra

Puisi-puisi Sultan Musa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:14 WIB

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 03:02 WIB