Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum wartawan media online di Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, oknum berinisial VM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis.

VM mengaku memiliki data temuan pengerjaan proyek pengaspalan yang disebut asal asalan. VM tertangkap basah di Kafe Kasmaran saat diduga melakukan pemerasan terhadap Muhlis.

Kapolre Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, aksi dugaan pemerasan itu bermula sejak Desember 2023. Tersangka VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan di Desa Somalang.

Baca juga :  Terkendala Anggaran, Disporapar Pamekasan Biarkan Wisata Pantai Jumiang Tak Terawat

Namun, karena tak kunjung mendapatkan respons dari Muhlis, tersangka menghubungi saksi Edy dengan cara menelfon dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki temuan proyek pengaspalan itu.

VM mengancam akan diberitakan jika tidak mendapat respons dari kepala desa. Setelah itu, saksi Edy menyampaikan ke kades Somalang. Lalu, Kades tersebut menelpon tersangka dan mempertanyakan hal yang dipermasalahan olehnya.

“Tersangka mengaku bahwa ada pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak benar, kemudian tersangka meminta sejumlah uang akan tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” Kata AKBP Dani.

Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024, Kades Somalang Muhlis bertemu dengan tersangka di Kafe Kasmaran. Tepatnya, di Jalan Jokotole untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Baca juga :  Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

“Waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp 3 juta saja,” terangnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di TKP melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Atas pengaduan dari kepala Desa Somalang, Satreskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya

Akibat perbuatannya, VM dijerat pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Berita Terkait

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan
Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial
Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen
Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen
Pemkab Pamekasan Usulkan Pembangunan Gedung SDN Tamberu 2 ke Kemendikdasmen RI
AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan
SIGANTENG TENAN Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025
Sigap Layani Masyarakat, PLN UP3 Madura Raih Penghargaan Quick Response Service

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:43 WIB

478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:16 WIB

Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WIB

Serapan DBHCHT Pamekasan Rendah, Akhir Tahun Baru 54,20 Persen

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Masih Belajar di Tenda Darurat, DP Desak Disdikbud Pamekasan Bangun Kelas Semi Permanen

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:05 WIB

AJP Luncurkan Buku Pamekasan Mencari Identitas, Dorong Pemerintah Lebih Tepat Menentukan Arah Kebijakan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Menghidupkan Kembali Asa UNU Madura

Jumat, 12 Des 2025 - 13:27 WIB