Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura memusnahkan 13.153.778 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19.580.730.930, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp18.746.242.448.

Pemusnahan tersebut mencakup sejumlah merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya DALILL, Balvir, Geboy, Reno 09, Papi Mami dan masih banyak lainnya.

Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui berbagai operasi di wilayah Madura.

Upaya pemberantasan rokok ilegal itu meliputi patroli darat, patroli pada jasa pengiriman titipan (PJT), serta operasi mandiri bersama aparat penegak hukum (APH).

Baca juga :  Yusril Rahman Syakur Nakhodai PR GP Ansor Gugul, Janji Hadir untuk Masyarakat

“Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis. Yang terbesar berada di Jembatan Suramadu, karena wilayah itu menjadi titik distribusi yang paling rawan,” katanya.

Novian belum memerinci lokasi detail setiap penindakan. Ia hanya menyebutkan bahwa sebagian tindakan dilakukan langsung di tempat produksi rokok ilegal, namun tidak menyebutkan nama perusahaan yang terlibat.

“Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, mengingat tingginya jumlah pabrik rokok di dua kabupaten tersebut dibandingkan Bangkalan dan Sampang,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel
Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan
Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing
Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi
Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD
87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman
Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, CV Ayunda Perbaiki Akses Jalan Vital di Kelurahan Kowel

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:50 WIB

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:06 WIB

Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

Berita Terbaru