20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura musnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025. Puluhan juta batang rokok itu dari beragam merek.

Yakni, HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just dan Lacoste. Kemudian, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad dan Sanmarino.

Baca juga :  Raden Panji Mujahid Ansori Nyalon Wakil Bupati, Achmad Baidowi Terancam Gigit Jari

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan, nilai keseluruhan barang yang akan di musnahkan mencapai Rp 29,5 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,5 Miliar.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sebagai salah satu fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.

Basuki mengatakan, uang barang dari hasil bukan cukai tembakau dan minuman etil alkohol akan digunakan pemerintah dan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada para pelanggar peraturan, terutama perusahaan yang terus memproduksi rokok ilegal.

Baca juga :  Luar Biasa! Pamekasan Raih Penghargaan STBM Award Kategori Madya Tahun 2024

“Bantuan dari semua pihak kita harapkan, sebab nantinya mempermudah memberantas produksi dan peredaran barang ilegal,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur
Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:33 WIB

KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Berita Terbaru

Jamaah haji Kabupaten Pamekasan sudah berada di dalam bus menuju Asrama Haji Surabaya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB