Politik

MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

×

MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

Sebarkan artikel ini
Dari kiri: Calon Bupati Sampang KH. Muhammad bin Muafi Zaini, Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri, Calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi, Calon Bupati Pamekasan KH. Muhammad Baqir Aminatullah. (DOK. KLIK MADURA)

MADURA || KLIKMADURA – Pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) empat kabupaten di Madura belum benar-benar usai. Setelah bertarung di tempat pemungutan suara (TPS), kini dilanjutkan di meja hijau.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024 yang diajukan masing-masing paslon di Madura.

Sengketa PHPKADA Sumenep yang diajukan Paslon nomor urut 1 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final) teregister dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam dokumen sengketanya, Paslon Final meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.

Alasannya, karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Bahkan, ditemukan adanya tingkat kahadiran di TPS yang dinilai tidak masuk akal karena di atas 100 persen lebih.

Baca juga :  Presiden PKS Ahmad Syaikhu Kawal Langsung Pencalonan Fattah Jasin - Mujahid Ansori

Seperti, di Kecamatan Sapeken, Raas, Arjasa dan Masalembu. Lalu, di beberapa kecamatan lain di wilayah daratan seperti Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto, Ambunten dan kecamatan lainnya.

Kemudian, sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan Paslon KH. Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) teregister dengan nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam materi gugatannya, paslon yang diusung PPP dan PDI Perjuangan itu juga menduga ada kecurangan yang terjadi secara TSM. Beberapa warga yang sudah meninggal dunia juga tercatat sebagai pemilih.

Kondisi tersebut terjadi di beberapa kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Pegantenan, Proppo dan Palengaan. Paslon tersebut juga menduga adanya ketidaknetralan dari kepala desa (kades).

Baca juga :  NasDem Sumenep Lirik Kiai Unais – Kiai Fikri

Sementara itu, sengketa Pilkada Sampang teregister dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa tersebut diajukan Paslon KH. Muhammad Bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat).

Dalam gugatannya, paslon dengan nomor urut 1 itu menduga adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral. Indikasinya, penyelenggara membiarkan adanya warga mencoblos menggunakan form C milik warga yang sudah meninggal dunia.

Atas beberapa temuan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, tim Paslon Mandat meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sampang Nomor 1209 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Sengketa Pilkada Bangkalan juga diterima oleh MK. Yakni, dengan nomor register 63/PHPU.BUP-XXIII/2025. Paslon Mathur Husairi – Jayus Salam juga meminta agar penetapan hasil Pilkada 2024 dibatalkan.

Baca juga :  Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Ansari Siap Hibahkan Diri untuk Kemajuan Madura

Alasannya, karena diduga terjadi pelanggaran secara TSM berupa praktik money politic dan ketidaknetralan penyelenggara pilkada di beberapa kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Kokop, Sepulu, Kwanyar, Modung dan beberapa kecamatan lain. Ketidaknetralan itu diduga dilakukan penyelenggara mulai tingkat PPS, PPK hingga kabupaten.

Seluruh sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK akan segera disidang. Sesuai rilis MK, sidang akan mulai digelar pekan depan.

“Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK,” dikutip dari situs MK Republik Indonesia. (pen)