Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan adanya pelanggaran pada praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter di Pamekasan ternyata benar adanya. Tim Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menemukan sedikitnya empat dokter yang melanggar aturan.

Yakni, membuka praktik pelayanan kesehatan lebih dari tiga tempat. Padahal, sesuai regulasi, dokter maksimal hanya buka praktik di tiga tempat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Real Count KPU, Ganjar-Mahfud Keok di Madura Raya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya dokter yang melanggar aturan, tim perizinan langsung diturunkan.

Hasilnya, ditemukan sedikitnya empat dokter yang membuka praktik di lebih dari tiga tempat. Padahal, aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas bahwa dokter hanya boleh membuka praktik maksimal di tiga tempat.

Atas temuan itu, para dokter yang melanggar aturan tersebut diklarifikasi dan diberi teguran. Kemudian, salah satu praktik yang dibuka harus ditutup. ”Tidak boleh ada aktivitas praktik di salah satu tempat itu,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Baca juga :  Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Tuntut Pecat Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan

Pria yang akrab disapa Dokter Sai itu menyampaikan, Dinkes Pamekasan dipastikan hanya mengeluarkan surat izin praktik (SIP) bagi dokter maksimal untuk tiga tempat. Jika ada dokter yang membuka praktik lebih dari tiga tempat, bisa dipastikan tidak berizin atau illegal.

Seluruh dokter wajib mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan maksimal.

Dokter Sai berterim kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya dokter buka praktik di lebih dari tiga tempat itu. Berkat laporan tersebut, akhirnya terungkap bahwa di Pamekasan ada dokter yang melanggar aturan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Berhasil Bekuk DPO Curanmor

Diharapkan, masyarakat terus aktif ikut mengawasi seluruh elemen pelayanan kesehatan. Jika ada yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan, langsung laporkan ke Dinas Kesehatan.

”Kami pastikan laporan dari masyarakat lamgsung ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat oleh tim,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan
Jalin Kemitraan dengan 18 Desa, UIM Perkuat Program Desa Binaan Berkelanjutan
Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi PMI Prosedural, Tekankan Jalur Resmi Lebih Aman dan Banyak Manfaat
Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:09 WIB

38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:37 WIB

Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:31 WIB

Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terbaru