Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan adanya pelanggaran pada praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter di Pamekasan ternyata benar adanya. Tim Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menemukan sedikitnya empat dokter yang melanggar aturan.

Yakni, membuka praktik pelayanan kesehatan lebih dari tiga tempat. Padahal, sesuai regulasi, dokter maksimal hanya buka praktik di tiga tempat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Klinik Elysia Estetika Pamekasan Ajak Seluruh Masyarakat All Out Dukung Valen

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya dokter yang melanggar aturan, tim perizinan langsung diturunkan.

Hasilnya, ditemukan sedikitnya empat dokter yang membuka praktik di lebih dari tiga tempat. Padahal, aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas bahwa dokter hanya boleh membuka praktik maksimal di tiga tempat.

Atas temuan itu, para dokter yang melanggar aturan tersebut diklarifikasi dan diberi teguran. Kemudian, salah satu praktik yang dibuka harus ditutup. ”Tidak boleh ada aktivitas praktik di salah satu tempat itu,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Baca juga :  SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan

Pria yang akrab disapa Dokter Sai itu menyampaikan, Dinkes Pamekasan dipastikan hanya mengeluarkan surat izin praktik (SIP) bagi dokter maksimal untuk tiga tempat. Jika ada dokter yang membuka praktik lebih dari tiga tempat, bisa dipastikan tidak berizin atau illegal.

Seluruh dokter wajib mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan maksimal.

Dokter Sai berterim kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya dokter buka praktik di lebih dari tiga tempat itu. Berkat laporan tersebut, akhirnya terungkap bahwa di Pamekasan ada dokter yang melanggar aturan.

Baca juga :  Proyek KIHT Senilai Rp 3,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Pamekasan Periksa Kadisperindag dan Direktur CV

Diharapkan, masyarakat terus aktif ikut mengawasi seluruh elemen pelayanan kesehatan. Jika ada yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan, langsung laporkan ke Dinas Kesehatan.

”Kami pastikan laporan dari masyarakat lamgsung ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat oleh tim,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan
Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027
HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Berita Terbaru