Bangkalan

Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

×

Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: HUMAS POLRES BANGKALAN)

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan gelar perkara terhadap kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, akhirnya tersangka Moh. Maulidi Al Izhaq (21) dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap pemuda asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan itu adalah pidana mati, sumur hidup atau piadana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pada saat rilis pertama, polisi menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sebab, kala itu belum cukup bukti untuk menjerat tersangka pasal pembunuhan berencana.

Baca juga :  Angkut Puluhan Penumpang, Bus AKAS Tujuan Surabaya - Sumenep Alami Rem Blong di Blega

Namun, setelah dilakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menjerat mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi bekerja profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam penerapan pasal yang ancamannya hukuman mati itu.

“Tidak ada intervensi terhadap penyidik, semua bekerja secara profesional. Sebelumnya diterapkan pasal 338 karena belum cukup bukti untuk diterapkan pasal 340,” katanya.

Kapolres Febri berterima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan dalam menangani perkara pembunuhan dan pembakaran mahasiswi atas nama Een Jumianti itu.

Baca juga :  HMI Komisariat UTM Minta Dinas P3AP2KB Bangkalan Ikut Andil Mengawal Kasus Een Jumianti

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. Polres Bangkalan berkomitmen menangasi secara profesional.

“Mari kita kawal bersama-sama sampai proses persidangan. Kita berikan yang terbaik bagi keluarga korban,” kata perwira menengah tersebut.

Keputusan Polres Bangkalan menjerat tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi asal Tulungagung itu mendapat respons positif dari berbagai pihak. Diharapkan, pelaku dijerat hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera. (pen)