PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).
Sebanyak 151,58 gram sabu dan 1.393 butir pil Y dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Tak hanya itu, 17 unit handphone sebagai sarana kejahatan juga dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti lain seperti 16 botol alat hisap, 27 potong pakaian, 3 flashdisk, 3 kartu ATM, 9 tas, dan 9 korek api dibakar hingga hangus. Adapun 4 unit timbangan, 7 set perkakas kunci, dan 2 senjata tajam dipotong memakai mesin pemotong.
Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun.
“Total ada 41 perkara dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh BB sudah dinyatakan inkracht dan wajib dimusnahkan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menegaskan, seluruh pemusnahan dilakukan sesuai aturan tanpa pengecualian.
“Semua BB dimusnahkan sesuai metode yang sudah ditetapkan. Barang-barang seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang tidak dapat digunakan kembali, dimusnahkan melalui pembakaran,” tandasnya. (ibl/nda)














