Sidang Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Memanas, Orang Tua Korban Tolak Usulan Rehabilitasi di Rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus perundungan siswi SMPN 2 Pademawu terus bergulir hingga meja hijau. Sidang lanjutan diwarnai perdebatan antara penasihat hukum anak pelaku dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, keberatan atas tuntutan pembinaan 10 bulan di Pondok Pesantren.

Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan sesuai Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan anak pelaku bisa dikembalikan kepada orang tuanya, biar direhabilitasi di rumah saja,” tegas Lukman Hakim.

Baca juga :  Warga Gunung Kesan Galang Dana Demi Perbaiki Jalan yang 10 Tahun Terlupakan Pemerintah

Ia menilai, pembinaan di pondok memang baik, namun harus dipertimbangkan karena orang tua pelaku masih sanggup mendidik dan mengawasi anaknya.

“Harapan kami hakim bisa bijak mempertimbangkan. Korban tidak ada tanggapan, sementara JPU tetap dengan tuntutannya,” ujarnya.

Sementara itu, Linda, ibu korban, menolak keras jika rehabilitasi dilakukan di rumah. Menurutnya, hal itu sama sekali bukan bentuk hukuman.

“Kalau cuma di rumah, sama saja bohong. Semoga putusan nanti sesuai aturan dan anak saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.

JPU Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, menanggapi keberatan penasihat hukum sebagai hal yang wajar. “Itu hak mereka untuk membela. Namun dikabulkan atau tidak, sepenuhnya ada di tangan hakim,” pungkasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Kasus Pelecehan Terhadap Mbah Hasyim Asy'ari Tak Tuntas, Ulama NU: Kinerja Polres Pamekasan Mengecewakan

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB