Polisi Tunggu Laporan Terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang di Perairan Tanjung

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan kerang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum tersentuh hukum.

Pasalnya, penangapan karang yang dilakukan oleh ratusan perahu nelayan asal Kabupaten Pasuruan itu belum dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kasatpolairud Polres Pamekasan, Ipda Isrok Wahyudi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak lainnya mengenai dugaan kerusakan tersebut.

“Kalau memang ada kerusakan terumbu karang tentu akan kami proses. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu laporan resmi,” ujarnya.

Baca juga :  Prodi Agroteknologi UIM Gelar Kuliah Tamu, Datangkan Pakar dari Kementerian Pertanian

Isrok menjelaskan, sejak persoalan ini mencuat, pihaknya telah melakukan mediasi pada 14 Januari 2026 bersama Polres Pamekasan, TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan Pamekasan, nelayan Pasuruan, serta nelayan setempat.

“Hasil mediasi sudah ada kesepakatan agar nelayan Pasuruan kembali ke daerah asal. Namun karena cuaca buruk, sebagian dari mereka belum bisa kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fatah, menyebut bahwa aktivitas penangkapan kerang oleh nelayan luar daerah tersebut dilakukan tanpa izin.

“Mereka tidak memiliki izin, baik izin penangkapan maupun dokumen kapal. Kami sudah turun ke lapangan bersama DKP Provinsi untuk meminta mereka kembali,” jelasnya.

Baca juga :  Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Menurutnya, alat tangkap yang digunakan yakni garuk, meskipun diperbolehkan tetapi berpotensi merusak lingkungan dasar laut.

“Dampaknya, dasar laut terkikis dan air menjadi keruh,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 05:41 WIB

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:33 WIB

KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:26 WIB

Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI

Berita Terbaru