Polisi Tunggu Laporan Terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang di Perairan Tanjung

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan kerang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum tersentuh hukum.

Pasalnya, penangapan karang yang dilakukan oleh ratusan perahu nelayan asal Kabupaten Pasuruan itu belum dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kasatpolairud Polres Pamekasan, Ipda Isrok Wahyudi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak lainnya mengenai dugaan kerusakan tersebut.

“Kalau memang ada kerusakan terumbu karang tentu akan kami proses. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu laporan resmi,” ujarnya.

Baca juga :  Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

Isrok menjelaskan, sejak persoalan ini mencuat, pihaknya telah melakukan mediasi pada 14 Januari 2026 bersama Polres Pamekasan, TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan Pamekasan, nelayan Pasuruan, serta nelayan setempat.

“Hasil mediasi sudah ada kesepakatan agar nelayan Pasuruan kembali ke daerah asal. Namun karena cuaca buruk, sebagian dari mereka belum bisa kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fatah, menyebut bahwa aktivitas penangkapan kerang oleh nelayan luar daerah tersebut dilakukan tanpa izin.

“Mereka tidak memiliki izin, baik izin penangkapan maupun dokumen kapal. Kami sudah turun ke lapangan bersama DKP Provinsi untuk meminta mereka kembali,” jelasnya.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Periksa 16 Orang, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat Terus Diusut

Menurutnya, alat tangkap yang digunakan yakni garuk, meskipun diperbolehkan tetapi berpotensi merusak lingkungan dasar laut.

“Dampaknya, dasar laut terkikis dan air menjadi keruh,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru