Polisi Tunggu Laporan Terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang di Perairan Tanjung

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan kerang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum tersentuh hukum.

Pasalnya, penangapan karang yang dilakukan oleh ratusan perahu nelayan asal Kabupaten Pasuruan itu belum dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kasatpolairud Polres Pamekasan, Ipda Isrok Wahyudi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak lainnya mengenai dugaan kerusakan tersebut.

“Kalau memang ada kerusakan terumbu karang tentu akan kami proses. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu laporan resmi,” ujarnya.

Baca juga :  Membanggakan! SDN Gladak Anyar 3 Pamekasan Tembus 80 Besar Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar Kemendikdasmen

Isrok menjelaskan, sejak persoalan ini mencuat, pihaknya telah melakukan mediasi pada 14 Januari 2026 bersama Polres Pamekasan, TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan Pamekasan, nelayan Pasuruan, serta nelayan setempat.

“Hasil mediasi sudah ada kesepakatan agar nelayan Pasuruan kembali ke daerah asal. Namun karena cuaca buruk, sebagian dari mereka belum bisa kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fatah, menyebut bahwa aktivitas penangkapan kerang oleh nelayan luar daerah tersebut dilakukan tanpa izin.

“Mereka tidak memiliki izin, baik izin penangkapan maupun dokumen kapal. Kami sudah turun ke lapangan bersama DKP Provinsi untuk meminta mereka kembali,” jelasnya.

Baca juga :  Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Menurutnya, alat tangkap yang digunakan yakni garuk, meskipun diperbolehkan tetapi berpotensi merusak lingkungan dasar laut.

“Dampaknya, dasar laut terkikis dan air menjadi keruh,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru