Usai Dengarkan Pidato Presiden, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Supremasi Hukum

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur beserta pimpinan dan seluruh anggota dewan saat mendengarkan pidato presiden dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur beserta pimpinan dan seluruh anggota dewan saat mendengarkan pidato presiden dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Presiden RI, Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pamekasan itu dihadiri pimpinan dewan bersama para anggota.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres, Dandim 0826, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, hingga perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan pidato Presiden RI Prabowo Subianto kali ini menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga :  Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar

“Pak Presiden menegaskan tidak boleh ada yang lebih sakti daripada hukum. Siapa pun orangnya tidak boleh mentang-mentang. Kita semua harus berhati-hati ke depan, baik DPRD kabupaten maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” katanya.

Politisi partai berlambang Ka’bah itu menyampaikan, Presiden Prabowo Qtjuga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset negara.

Baik bergerak maupun tidak bergerak. Termasuk, tanah yang selama ini dikuasai pihak swasta untuk diambil alih demi kepentingan bangsa.

“Presiden meminta seluruh komponen pemerintahan saling bahu-membahu dan bergotong royong untuk menyukseskan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia,” ucapnya.

Baca juga :  Miris! 5 Balita Meninggal Akibat Campak di Pamekasan Ternyata Derita Gizi Buruk

Menurutnya, makna kemerdekaan adalah berdiri di atas kaki sendiri dan bebas dari intervensi pihak lain selama berada di jalan yang benar.

“Kemerdekaan itu ketika rakyat tidak menganggur. Apapun pekerjaannya dan sekecil apapun harus disyukuri. Senang dengan pekerjaan dan aktivitas adalah wujud kecintaan pada Indonesia,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB