SAMPANG || KLIKMADURA – Polsek Sokobanah, Polres Sampang menggerebek perjudian sabung ayam di Dusun Polai Laok, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobahan, Selasa (12/08/2025).
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga. Usai mendapat laporan, Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono, memerintahkan enam personel untuk melakukan penggerebekan.
Aksi penggerebekan itu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andrianto. Sayangnya, saat petugas mendekati lokasi, para pelaku berhasil melarikan diri.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi penggerebekan itu. Petugas hanya menyita barang bukti berupa dua ekor ayam yang mengalami luka taji dan hampir mati, serta dua lembar terpal yang digunakan untuk menutupi arena.
Menurut Iptu Sujiyono, penggerebekan itu dilakukan untuk merespon cepat keresahan masyarakat selama ini.
“Kami berterima kasih kepada warga yang melapor. Ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu Polri menjaga Kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjudian merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai moral dan agama, serta dapat menimbulkan berbagai tindak kejahatan hingga konflik sosial.
“Saya tidak akan pernah memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian di Kecamatan Sokobanah,” tegasnya.
Kapolsek Sokobanah juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk bersama-sama memberantas perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya melalui nomor anggota Polsek Sokobanah atau call center Polres Sampang di 110.
“Dengan langkah tegas ini, kami berharap Kecamatan Sokobanah dapat terbebas dari perjudian dan menjadi wilayah yang nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (ibn/nda)