20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura musnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025. Puluhan juta batang rokok itu dari beragam merek.

Yakni, HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just dan Lacoste. Kemudian, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad dan Sanmarino.

Baca juga :  Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan, nilai keseluruhan barang yang akan di musnahkan mencapai Rp 29,5 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,5 Miliar.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sebagai salah satu fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.

Basuki mengatakan, uang barang dari hasil bukan cukai tembakau dan minuman etil alkohol akan digunakan pemerintah dan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada para pelanggar peraturan, terutama perusahaan yang terus memproduksi rokok ilegal.

Baca juga :  Bea Cukai Dikabarkan Grebek Perusahaan Rokok Bodong di Kecamatan Galis, Pamekasan

“Bantuan dari semua pihak kita harapkan, sebab nantinya mempermudah memberantas produksi dan peredaran barang ilegal,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Mobil Pengangkut Snack MBG Tergelincir di Pamekasan, 309 Porsi Tetap Tersalurkan
Target PAD Hanya Rp50 Juta, Diskop Pamekasan Malah Pesimis Tercapai! Ini Alasannya
Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 09:33 WIB

Mobil Pengangkut Snack MBG Tergelincir di Pamekasan, 309 Porsi Tetap Tersalurkan

Jumat, 26 September 2025 - 09:23 WIB

Target PAD Hanya Rp50 Juta, Diskop Pamekasan Malah Pesimis Tercapai! Ini Alasannya

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terbaru