Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum wartawan media online di Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, oknum berinisial VM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis.

VM mengaku memiliki data temuan pengerjaan proyek pengaspalan yang disebut asal asalan. VM tertangkap basah di Kafe Kasmaran saat diduga melakukan pemerasan terhadap Muhlis.

Kapolre Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, aksi dugaan pemerasan itu bermula sejak Desember 2023. Tersangka VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan di Desa Somalang.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan

Namun, karena tak kunjung mendapatkan respons dari Muhlis, tersangka menghubungi saksi Edy dengan cara menelfon dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki temuan proyek pengaspalan itu.

VM mengancam akan diberitakan jika tidak mendapat respons dari kepala desa. Setelah itu, saksi Edy menyampaikan ke kades Somalang. Lalu, Kades tersebut menelpon tersangka dan mempertanyakan hal yang dipermasalahan olehnya.

“Tersangka mengaku bahwa ada pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak benar, kemudian tersangka meminta sejumlah uang akan tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” Kata AKBP Dani.

Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024, Kades Somalang Muhlis bertemu dengan tersangka di Kafe Kasmaran. Tepatnya, di Jalan Jokotole untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Baca juga :  Dua Guru SMK Kesehatan Nusantara Diperiksa Polisi, Ungkap Kronologi Penyegelan Sekolah

“Waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp 3 juta saja,” terangnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di TKP melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Atas pengaduan dari kepala Desa Somalang, Satreskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya

Akibat perbuatannya, VM dijerat pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Sekda Masrukin Turun Pangkat, Bupati Kholilurrahman: Tak Ada Masalah!

Berita Terkait

Partai Gelora Desak Bupati Pamekasan Segera Isi Kekosongan Jabatan OPD 
Disporapar Pamekasan Sukses Gelar Pemilihan Duta Daerah, Siapkan Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Promosi Wisata dan Batik
BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT
Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:32 WIB

Partai Gelora Desak Bupati Pamekasan Segera Isi Kekosongan Jabatan OPD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:12 WIB

Disporapar Pamekasan Sukses Gelar Pemilihan Duta Daerah, Siapkan Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Promosi Wisata dan Batik

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39 WIB

BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Berita Terbaru