Prediksi Netizen Benar, Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Akhirnya Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan berakhir antiklimaks. Bawaslu Pamekasan yang sebelumnya menduga ada pelanggaran pemilu pada kasus tersebut akhirnya mengakhiri pengusutannya.

Sebab, bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her itu dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Kepastian itu diperoleh pasca Bawaslu Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video bagi-bagi uang.

Yakni, Gus Miftah sebagai pemberi uang, Haji Her pemilik tempat, termasuk juga salah seorang warga yang menerima uang dan menunjukkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.

Baca juga :  Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Pamekasan, Siswa 9 Sekolah Dapat Jatah 2.935 Porsi

Setelah dilakukan penelusuran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, Gus Miftah dan Haji Her bukan tim kampanye.

“Setelah kami meminta keterangan dari beberapa orang yang terlibat, maka kami menarik kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pidana, sebeb subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga :  Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi milik Haji Her, dan dia juga bukan bagian dari tim kampanye capres manapun,” katanya.

Catatan Klik Madura, jauh sebelum adanya putusan dari Bawaslu Pamekasan, netizen sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata, prediksi tersebut terbukti benar. (ibl/diend)

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB