Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan berada di atas perahu yang tambat di sekitar Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA).

Nelayan berada di atas perahu yang tambat di sekitar Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA).

SUMENEP, KLIKMADURA – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Sumenep menjadi atensi pemerintah pemerintah. Satpol PP Sumenep bersama tim gabungan melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menekan maraknya rokok tidak resmi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Achmad Laili Maulidy mengatakan, upaya menekan peredaran rokok ilegal dilakukan secara maksimal. Bahkan, kegiatan tersebut melibatkan dari berbagai unsur.

Salah satunya, unsur TNI dan Polri. Harapannya, dengan upaya tersebut, peredaran rokok yang sangat merugikan keuangan negara itu bisa ditekan. ”Razia di berbagai wilayah kecamatan sudah kami lakukan secara maksimal,” katanya.

Baca juga :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses

Achmad Laili Maulidy menyadari, upaya yang dilakukan itu butuh dukungan dari masyarakat. Sebab, razia yang dilakukan terbatas. Sementara masyarakat, bisa setiap hari bersinggungan dengan rokok.

Olehkarenanya, jika masyarakat mengetahui adanya rokok ilegal, diminta untuk segera melapor. Atau paling minim, masyarakat tidak mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah itu.

”Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” kata mantan Kabag Kesra Setkab Sumenep itu.

Laili menyampaikan, terdapat beberapa kriteria rokok dinyatakan ilegal. Di antaranya, tidak dilengkapi pita cukai. Kemudian, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga :  Gelar Razia di Wilkum Sampang, Satlantas Polres Bangkalan Sita Mobil Pribadi hingga Truk

”Kenali ciri-ciri rokok ilegal, lalu bantu pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal itu. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai secara resmi jelas sangat merugikan negara,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru

Sejumlah nelayan berada di atas kapal yang sandar di Pelabuhan Branta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:05 WIB

SPPG Yayasan As-Salman Buddagan Pamekasan tampak sepi tanpa aktifitas dapur (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Modal Macet, Distribusi MBG di Pamekasan Mandek

Rabu, 19 Nov 2025 - 23:12 WIB