Karyawan Toko Pembuang Bubuk Pewarna Batik 15 Kilogram ke Sungai Terancam Hukuman Pidana

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap penyebab aliran sungai berwarna merah pekat. Perubahan warna itu dipicu bubuk pewarna batik jenis remasol yang dibuang karyawan toko berinisial M.

Saat diminta keterangan, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku membuang bubuk remasol seberat 15 kligoram ke sungai. Akibatnya, aliran sungai di sepanjang Desa Klampar, Kecamatan Proppo hingga wilayah perkotaan berubah warna menjadi merah pekat.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto mengatakan, perubahan warna air sungai yang sempat menggegerkan masyarakat sudah terungkap. Warna merah pekat dipicu bubuk pewarna batik yang sengaja dibukang ke sungai oleh karyawan toko.

Baca juga :  8 SMA Negeri di Pamekasan Tak Dapat Tambahan Kuota Siswa

Pelaku sudah diperiksa. Hasilnya, perempuan yang setiap hari bekerja sebagai karyawan toko itu mengakui perbuatannya. Bahkan, dia bukan kali pertama membuang serbuk remasol ke sungai. “Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Pada saat musim penghujan, bubuk remasol yang sudah kadaluarsa akibat tidak laku juga dibuang ke sungai. Namun, tidak ada perubahan warna seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, polisi mendalami zat yang terkandung dalam air berwarna merah pekat itu. Sampel air diambil untuk uji laboratorium.

Jika air yang bercampur zat pewarna itu berbahaya untuk biota dan ekosistem sungai, pelaku bisa dijerat pidana.

Baca juga :  Bangunan Perpusda Pamekasan Rusak Sebelum Diresmikan, Dewan Pertanyakan Kualitas

Tapi, jika tidak ada zat yang membahayakan ekosistem sungai, kasus tersebut tidak akan sampai diproses secara hukum. Pelaku hanya akan diberi peringatakan.

“Kami dalami kasus ini dengan menunggu hasil uji laboratorium,” tandas Ipda Sri Sugiarto. (diend)

Berita Terkait

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB