Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023). Pria yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019.

Sebelum ditahan, AZ diperiksa penyidik sekitar enam jam. Yakni, dari pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di kantor Kejari Sumenep.

“Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai media.

Trimo menjelaskan, ada dua pertimbangan kejaksaan menahan AZ. Yakni, pertimbangan objektif berupa jeratan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga :  Tekan Peredaran Rokok Bodong, Satpol PP Sumenep Bakal Sasar 256 Desa

Sedangkan pertimbangan subyektif, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut. Kemudian, ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ menjabat direktur operasional PT Sumekar. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan.

Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Sumenep berjanji akan terus melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya.

Baca juga :  Selamat Jalan Amilia Khairunnisa...

Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023.

AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.

“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ). Atas panggilan ke dua pun kami juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kami bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya.

Baca juga :  Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga.

“Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebesar Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujud barangnya meski pembayaran sudah dilakukan. (fix/diend)

Berita Terkait

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terbaru