Sulaisi Abdurrazaq: Sesuai Fakta Persidangan, Bahriah Tak Punya Leter C dan Akta Hibah

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriah dan keponakannya Sri Suhartatik masih berlangsung.

Beragam fakta persidangan mulai bermunculan. Di antaranya, nenek Bahriah yang dinilai tidak punya leter C dan akta hibah tanah yang disengketakan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Sri Suhartati. Menurut dia, selama persidangan berlangsung, banyak fakta-fakta yang akhirnya terungkap.

“Bahriah tidak punya Leter C 2208. Fakta itu dibuktikan di persidangan melalui dua orang saksi yang dihadirkan Bahriah,” katanya.

Dua saksi tersebut dihadirkan dalam perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.G/2024/Pan.Pmk, yaitu Lurah Gladak Anyar yang sedang menjabat saat ini dan mantan Lurah yang menjabat tahun 2015, 2016 dan 2017.

Kemudian, dua saksi yang dihadirkan Bahriah juga membuktikan bahwa Bahriah tidak punya akta hibah dari Leter C 1371 atas nama Jatim alias Pak Butum ke 2208. Leter C 2208 juga tidak mencatat atas nama siapa.

Baca juga :  Si Jago Merah Ngamuk, Dua Rumah Milik Warga Proppo Ludes Terbakar

“Tahun lahir Bahriah 1963 dan hibah diterima Bahriah tahun 1975. Artinya, Bahriah menerima hibah ketika usia 12 tahun. Masih di bawah umur. Fakta tersebut juga berdasarkan dokumen yang diajukan Bahriah,” terangnya.

Sulaisi juga mengungkap fakta lain yang terungkap dalam persidangan. Yakni, tidak ada bukti penanda setuju terhadap hibah dari Leter C 1371 ke 2208 dari seluruh ahli waris almarhumah.

Baik dari ahli waris almarhum Jatim atau Pak Butum maupun dari istrinya, Siye. Termasuk, tidak ada bukti persetujuan dari 15 anak-anak Siye dan Jatim alias Pak Butum terhadap hibah yang didalilkan Bahriah.

Baca juga :  FKPPN Pamekasan Tolak Upaya Mediasi Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

“Asal usul tanah yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama Siye dan Jatim atau P. Butum yang kemudian menjadi harta waris,” katanya.

Menurut Sulaisi, seharusnya ditentukan dahulu siapa saja ahli waris dari Siye serta Jatim Pak Butum dan apa saja hartanya.

Sebab, jika 100 persen hibah diberikan kepada satu anak, sementara Siye dan Jatim Pak Butum punya 16 anak, maka hibah itu pasti mengganggu bagian waris dari anak-anak lainnya.

“Fakta persidangan seperti itu, yang terjadi sekarang malah terlalu banyak manuver melalui media maupun media sosial dengan mengeksploitasi Bahriah,” katanya

Ironisnya, yang disudutkan dari kasus tersebut justru Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara pidana dengan tersangka Bahriah.

Baca juga :  Dukung Program 100 Hari Kerja Pemkab Pamekasan, Bank Jatim Serahkan Bantuan 46 Gerobak PKL

Akibatnya, calon-calon tersangka lainnya berlindung di balik manuver dan isu kriminalisasi yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

“Bahriah berusaha melakukan upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, namun dicabut.

Hal itu menandakan bahwa Bahriah khawatir jika semua fakta yang sesungguhnya terungkap dalam persidangan praperadilan,” katanya.

Atas pencabutan upaya praperadilan tersebut, penetapan tersangka terhadap Bahriah sah menurut hukum dan tidak ada kriminalisasi. Bahkan, tidak ada pula diskriminasi.

“Polri telah profesional dalam menangani perkara mafia tanah di Pamekasan,” tandas mantan aktivis HMI tersebut. (diend)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru