Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

S (35), warga Kabupaten Sampang yang dibekuk Polres Sumenep lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu. (POLRES SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Sumenep. Kali ini, satu lagi jaringan pengedar sabu berhasil dibekuk.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 201 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jumat siang (1/8/2025). Pelaku diamankan saat berada di gardu pelabuhan.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Baca juga :  Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumenep, Mohammad Imran Resmi Gantikan Posisi Almarhum Agus

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, plastik kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam membasmi narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca juga :  Dua Bulan, Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum. (nda)

Berita Terkait

RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura
Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan
Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin
Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta
Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep
Kekurangan SDM, Layanan Cuci Darah Shift 3 RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:14 WIB

Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:51 WIB

RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:02 WIB

Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:53 WIB

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:39 WIB

Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB