SAMPANG || KLIKMADURA – Kanopi di area belakang Pasar Sri Mangunan tempat pedagang berjualan dibongkar tanpa pemberitahuan oleh Satpol PP, Selasa (16/07/2025).
Tindakan yang dianggap mengabaikan kepentingan hajat hidup para pedagang itu dikeluhkan. Bahkan, para pedagang merasa geram.
“Tidak ada pemberitahuan apa-apa. Tiba-tiba kanopi dibongkar. Kalau memang ada larangan, seharusnya ada pemberitahuan dulu ke kami,” ungkapnya.
Belum diketahui secara pasti alasan pembongkaran kanopi itu. Sebab, saat dimintai keterangan, Kepala bidang (Kabid) Trantibun Linmas Satpol PP Sampang, M. Suaidi Assyikin enggan berkomentar.
“Saya tidak mau berkomentar, saya hanya menjalankan tugas. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Dishub Sampang, mereka yang punya wewenang,” ujarnya.
Klik Madura berupaya meminta keterangan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Khotibul Umam.
Namun, dia juga tidak mau memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan dan legalitas pembongkaran tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan pernyataan. Silakan konfirmasi ke Pak Kabid perhubungan (Heri),” katanya singkat. (ibn/pen)