Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurutnya, tuntutan  tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.

“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Dispendukcapil Pamekasan Apresiasi RSIA Puri Bunda Madura

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.

“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Baca juga :  Setengah Abad Berdiri, Majelis Taklim Nurul Ulum Istiqomah Menebar Rohmah

Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.

Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Arogansi SDIT Al-Uswah terhadap Dua Karyawan, Dikeluarkan dari Grup WA Tanpa Sebab Lalu Dipecat
Disangka Boneka, Ternyata Mayat MrX Tergeletak Membusuk di Ladang Petani Pamekasan
Penanganan 917 Bal Rokok Marbol KW Tak Jelas, Aktivis Hadiahi Bea Cukai Madura “Tolak Angin”
Membanggakan! 14 Siswa Pamekasan Borong Prestasi di Ajang FTBI Jatim
UNIRA Raih Hibah Program Kampus Berdampak Rp2 Miliar, Rektor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Diduga Cabuli Santri Berulang Kali, Guru Madrasah di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Arogansi SDIT Al-Uswah terhadap Dua Karyawan, Dikeluarkan dari Grup WA Tanpa Sebab Lalu Dipecat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Disangka Boneka, Ternyata Mayat MrX Tergeletak Membusuk di Ladang Petani Pamekasan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Penanganan 917 Bal Rokok Marbol KW Tak Jelas, Aktivis Hadiahi Bea Cukai Madura “Tolak Angin”

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Membanggakan! 14 Siswa Pamekasan Borong Prestasi di Ajang FTBI Jatim

Berita Terbaru