Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

Ratusan warga itu menilai, terjadi pelanggaran pemilu berupa banyak warga tidak mendapat undangan pencoblosan di dua TPS sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di lima desa sehingga harus digelar penghitungan suara ulang (PHU).

Korlap Aksi Heru Budi Prayitno menyampaikan, terdapat lima desa yang diduga terjadi pengelembungan suara luar biasa.

Lima desa di antaranya, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.

Baca juga :  Ini Daftar Merek Rokok Bodong yang Diamankan Bea Cukai Madura di Bangkalan

“Saya sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu tapi masih belum ada tindak lanjut, kami kesini untuk meminta pertanggung jawaban atas adanya indikasi kecurangan ini,” katanya.

Heru mengatakan, saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, saksi dari PAN, PKB dan PPP, tidak ada yang tanda tangan lantaran diduga terjadi pelanggaran.

“Adanya indikasi tindak pidana pemilu ini perlu kita usut bersama karena sudah menciderai demokrasi yang ada,” katanya.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan saya pastikan akan membawa masa yang lebih banyak untuk digerakkan ke Kantor Bawaslu Pamekasan ini,” tambahnya.

Baca juga :  LPM Semesta Unira Belajar Jurnalistik di Klik Madura

Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, telah menerima laporan dan bukti-bukti telah diserahkan oleh DPD PAN Pamekasan.

Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan proses, untuk PHU kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi,” katanya.

“Sementara, untuk PSU sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Mobil Pengangkut Snack MBG Tergelincir di Pamekasan, 309 Porsi Tetap Tersalurkan
Target PAD Hanya Rp50 Juta, Diskop Pamekasan Malah Pesimis Tercapai! Ini Alasannya
Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 09:33 WIB

Mobil Pengangkut Snack MBG Tergelincir di Pamekasan, 309 Porsi Tetap Tersalurkan

Jumat, 26 September 2025 - 09:23 WIB

Target PAD Hanya Rp50 Juta, Diskop Pamekasan Malah Pesimis Tercapai! Ini Alasannya

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terbaru