Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan digelandang dari Kejari Pamekasan menuju Lapas Pamekasan dengan tangan diborgol. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Terpilihnya Ach. Hidayat menjadi Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 rupanya bermasalah.

Diduga, ada pemalsuan dokumen pada proses pemilihan itu. Terbukti, lima panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Pamekasan Benny mengatakan, penahanan lima tersangka itu terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka turut serta bersama-sama tidak memasukkan salah satu surat keterangan pasangan calon (paslon) lain.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

“Mereka tidak memasukkan salah satu sarat paslon lain di dalam berita acara skoring. Dalam berita acara itu ditiadakan nilainya, padahal salah satu paslon sudah menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas di Puskesmas Tlanakan,” kata Benny saat ditemui di ruangannya.

Bahkan sebelumnya, penilaian atau skor terhadap data yang dimiliki paslon lainnya sudah di ceklis atau diberi tanda oleh lima orang tersebut. Namun, di berita acara dihilangkan.

“Lima orang itu adalah panitia penyelenggara, mereka yang berperan dalam pemalsuan data atas nama Moh. Farid (salah satu calon PAW ),” terangnya.

Baca juga :  Gelar Pemilihan Kacong-Cebbhing, Disporapar Pamekasan Siapkan Rp 200 Juta

Atas hal itu, mereka terkena pasal 263 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana atau 266 ayat (1), (2) Jouncto KUHPidana Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapaun Lima tersangka tersebut yakini, MR (52), TA (51), MS (44), SQ (31), dan QZ (33). Mereka langsung dibawa ke Lapas Pamekasan guna untuk dilakukan penahanan. Sesuai dengan KUHAP Pasal 20, dilakukan penahanan selama 20 hari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 2 Pamekasan Ajak Siswa Cinta Tanah Air dan Hidup Sehat
Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga
Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya
Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik
Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04 WIB

Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik

Berita Terbaru