Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai akibat beredarnya rekaman dugaan kekerasan di media sosial, perkara yang melibatkan tiga terlapor tersebut kini masuk tahap penyidikan.

KBO PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut terlapor telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan.

“Kasus sudah sampai tahap penyidikan dan terlapor sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ujar Poundra.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah korban melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Sampang pada 13 Agustus 2026.

Baca juga :  Nihil Anggaran, Disporabudpar Sampang Tak Lanjutkan Pembangunan Lapangan Sepak Bola

Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah hukum berikutnya yang ditempuh penyidik.

Klik Madura kemudian meminta penjelasan kepada kuasa hukum pelapor, Achmad Bahri, mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, Bahri menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kelanjutan proses hukum.

“Untuk kelanjutan kasus saya takut dan merasa tidak punya wewenang untuk menjelaskan,” kata Achmad Bahri.

Konfirmasi selanjutnya kembali diarahkan kepada pihak kepolisian, khususnya mengenai langkah penyidik setelah terlapor dua kali tidak memenuhi panggilan.

Namun, Ipda Poundra justru mengarahkan Klik Madura untuk meminta keterangan kepada kuasa hukum pelapor dan memberikan nomor WhatsApp Bahri.

Baca juga :  Alun-alun Trunojoyo, Mahakarya Aba Idi yang Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Rangkaian konfirmasi tersebut membuat perkembangan perkara masih belum terang. Kepolisian menyebut kasus telah berada pada tahap penyidikan dan terlapor dua kali tidak hadir dalam pemanggilan.

Sedangkan kuasa hukum pelapor menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kelanjutan perkara.

Padahal, mekanisme pemanggilan dalam proses penyidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak datang, penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi.

Baca juga :  Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah

Yakni, dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, polisi menyebut terlapor telah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir. Namun, belum ada penjelasan lanjutan mengenai apakah mekanisme lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah ditempuh atau terdapat pertimbangan hukum lain dalam penanganan perkara tersebut. (ali/nda)

Berita Terkait

Tiga Lapak di Pasar Tambelangan Hangus Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah
Antrean Pertalite Mengular, Usulan Tambahan Kuota Sampang Hanya Disetujui 0,6 Persen
Dua Hari Tak Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Ketapang Dihentikan
Operasi Patuh Semeru Dimulai, Polres Sampang Bidik Pelanggar demi Tekan Kecelakaan
Siap-Siap! Polres Sampang Bakal Terapkan ETLE dan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Dua SPBU Disanksi, Ojol dan Pedagang di Sampang Cemas BBM Makin Sulit
Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Antrean Pertalite Mengular, Usulan Tambahan Kuota Sampang Hanya Disetujui 0,6 Persen

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Dua Hari Tak Ditemukan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Ketapang Dihentikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Operasi Patuh Semeru Dimulai, Polres Sampang Bidik Pelanggar demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Siap-Siap! Polres Sampang Bakal Terapkan ETLE dan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Dua SPBU Disanksi, Ojol dan Pedagang di Sampang Cemas BBM Makin Sulit

Berita Terbaru

Opini

Sumpah Pemuda: Sumpah Generasi Muda Mutatis Mutandis

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:54 WIB