Kejari Sumenep Resmi Tetapkan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar sebagai DPO

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat. AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar yang tidak bersikap kooperatif akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO itu pasca AZ ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

“Siapapun yang melihatnya, silakan segera laporkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Selasa (20/06/2023).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep berupaya memanggil mantan direktur operasional PT Sumekar berinisial AZ.

Baca juga :  Tak Kunjung Ada Tersangka, Aktivis Adukan Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan ke Polda Jatim

Panggilan pertama pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya tanggal 8 Juni 2023 dan kali ke tiga pada tanggal 15 Juni 2023. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019 itu mangkir.

AZ ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut karena diduga melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Tujuannya, memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Sumenep telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu itu dengan menetapkan lima tersangka.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Gandeng Inspektorat Gelar Audit Investigasi

Masing-masing tersangka itu, yakni MS mantan direktur PT Sumekar. Kemudisn, AS dan AZ mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Lalu, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT. Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 kurang lebih sebanyak Rp 2 miliar. Namun, belum ada wujudnya.

Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh inisial AS dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

SK dan HM sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Empat tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep. Kecuali inisial MS karena meninggal dunia dan AZ yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. (fix/diend)

Berita Terkait

311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Bekuk 7 Tersangka dan Sita 5,5 Gram Sabu
Pertamina Menyulam Mimpi Warga Kepulauan Terluar Madura
Bupati Fauzi Perjuangkan Akses Laut Warga Kepulauan Sumenep ke Kemenhub
HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Tegaskan Semangat Perjuangan Harus Dibuktikan Lewat Kerja Nyata
Patroli Malam, Polresta Sumenep Amankan 51 Botol Arak Tanpa Merek

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:24 WIB

311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Bekuk 7 Tersangka dan Sita 5,5 Gram Sabu

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Pertamina Menyulam Mimpi Warga Kepulauan Terluar Madura

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Bupati Fauzi Perjuangkan Akses Laut Warga Kepulauan Sumenep ke Kemenhub

Berita Terbaru