PAMEKASAN || KLIKMADURA – Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M dijemput paksa penyidik Polres Pamekasan dari salah satu perumahan di Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Penjemputan tersebut dilakukan setelah M dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan M dijemput sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung dibawa ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” katanya.
AKP Yoyok menegaskan bahwa M hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Bahkan, M akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai. Hal itu karena statusnya masih sebagai saksi.
“Karena penjemputan paksa ini masih sifatnya sebagai saksi, maka setelah dilakukan pemeriksaan akan dipulangkan. Setelah itu akan segera digelar perkara,” ucapnya.
Polres Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terkait penanganan perkara tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari Pamekasan akan datang ke Polres untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap M.
“Sudah berkoordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan penanganan ini,” tuturnya.
Yoyok menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan M tidak hanya menyangkut laporan dugaan pengrusakan yang ditangani Polres Pamekasan.
Di sisi lain, terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari Pamekasan.
“Selain soal pengrusakan yang dilaporkan ke Polres, ada juga dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan,” tandasnya. (ibl/nda).














