PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai memberi peringatan keras kepada kontraktor proyek pembangunan jalan di Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.
Direktur CV Dzarrin Putra Utama asal Gresik berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan maupun Dinas PUPR untuk memberikan klarifikasi terkait proyek yang kini telah naik ke tahap penyidikan tersebut.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Agus membenarkan hal tersebut. Dia menyebut pihak kontraktor tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi, baik saat diundang PUPR maupun ketika dipanggil Kejari.
“Pihak kontraktor tidak kooperatif, pemilik CV tidak pernah hadir untuk memenuhi permintaan klarifikasi atas proyek jalan tersebut,” katanya.
Agus mengaku, sebelumnya kejari tidak bisa melakukan upaya paksa karena perkara masih ditahap penyelidikan. Namun, sekarang perkara naik tahap penyidikan sehingga kejari dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Iya, Kemarin kita belum bisa upaya paksa karena masih di tahap penyelidikan. Karena sudah naik penyidikan, maka kami berhak melakukan upaya paksa jika rekanan tidak bisa diajak kerjasama,” ujarnya.
Upaya menghadirkan pihak kontraktor dinilai penting untuk membongkar secara utuh pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut. Terlebih, penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah dokumen yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Pamekasan telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, khususnya Bidang Bina Marga, serta Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pamekasan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek jalan Telaga Bulangan Barat. (ibl/nda).














