SAMPANG || KLIKMADURA – Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetap melaksanakan eksekusi sebuah rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026). Keputusan itu diambil setelah majelis menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati meski perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen masih bergulir di tingkat banding.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu, pengadilan memastikan proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.
Dalam permohonannya, Ratna juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat nonidentik. Temuan itu dijadikan salah satu dasar agar eksekusi ditunda hingga proses pidana selesai.
Selain itu, Ratna mengaku tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Meski demikian, rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya justru menjadi objek eksekusi dalam perkara tersebut.
Permohonan penundaan juga merujuk pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Ratna berharap Pengadilan Negeri Sampang menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses pidana selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga jadwal pelaksanaan eksekusi tiba, Pengadilan Negeri Sampang tetap berpegang pada keputusan untuk melaksanakan eksekusi. Sebagaimana tertuang dalam surat balasan atas permohonan penundaan yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati. (ali/nda)













