PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.
Seorang pria berinisial S, 67, warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan petugas.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX. Kendaraan tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
IPDA Evan menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan. Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” tandasnya. (ibl/nda)













