BANGKALAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus memperkuat edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Imigrasi Terpadu yang digelar di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 itu menyasar masyarakat di Desa Tanah Merah Dajah dan Desa Petrah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keimigrasian sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya migrasi yang aman dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Imigrasi Pamekasan menyampaikan berbagai informasi keimigrasian melalui pemasangan media informasi, pembagian flyer, hingga sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang aman, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya menyasar masyarakat, tim Imigrasi Pamekasan juga melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Tanah Merah dan pemerintah desa setempat.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terkait layanan keimigrasian dan upaya pencegahan TPPO.
Kegiatan itu mendapat respons positif dari pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga masyarakat setempat. Antusiasme warga terlihat dari tingginya minat untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, serta berbagai isu keimigrasian lainnya.
Melalui Sosialisasi Imigrasi Terpadu tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya memahami aturan keimigrasian guna mewujudkan migrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. (nda)













