SAMPANG || KLIKMADURA – Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi pers di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (31/7/2026).
Mereka turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut profesi pers bersama beberapa profesi lain sebagai “Londo Ireng”, yang dinilai melukai martabat dan kehormatan profesi wartawan.
Aksi tersebut tidak hanya menyuarakan tuntutan agar Presiden menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Massa juga menyoroti minimnya respons DPRD Kabupaten Sampang karena dari total 45 anggota dewan, hanya empat legislator yang hadir menemui para demonstran.
Dengan membawa spanduk, poster, dan petisi, para jurnalis menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pilihan diksi. Menurut mereka, pernyataan itu menyentuh kehormatan profesi pers yang memiliki fungsi kontrol sosial, menjaga demokrasi, serta dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator lapangan aksi, Hanggara, menegaskan DPRD sebagai representasi masyarakat seharusnya hadir dan berdiri bersama rakyat ketika muncul persoalan yang menyangkut martabat profesi. Ia menilai lembaga legislatif tidak semestinya bersikap pasif terhadap aspirasi yang disampaikan secara terbuka.
“DPRD harus membela martabat rakyat dan profesi. Pers bukan musuh negara, melainkan bagian dari pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya dalam orasi.
Aksi berlangsung dengan berbagai simbol yang menggambarkan keresahan para peserta. Wartawan membalik pakaian yang dikenakan sebagai simbol nilai yang dianggap telah diputarbalikkan, kemudian berjalan mundur menuju lokasi aksi sebagai kritik terhadap kemunduran penghormatan terhadap kebebasan pers.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan setelah dilakukan komunikasi antara koordinator aksi dan petugas sehingga demonstrasi kembali berlangsung kondusif.
Ketegangan mereda setelah empat anggota DPRD Kabupaten Sampang hadir menemui massa untuk berdialog. Salah satunya anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Alan Kaisan, yang menyatakan tidak sependapat apabila profesi pers disebut sebagai “Londo Ireng”.
“Profesi pers bukan Londo Ireng. Kami siap menyampaikan petisi ini melalui DPR RI agar aspirasi rekan-rekan wartawan dapat diteruskan,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh para demonstran. Aksi kemudian ditutup dengan penandatanganan petisi bersama sebagai simbol komitmen untuk meneruskan aspirasi wartawan kepada DPR RI agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
Meski demikian, kehadiran hanya empat dari 45 anggota DPRD menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Bagi para wartawan, keempat legislator yang hadir patut diapresiasi karena bersedia berdialog secara langsung.
Tetapi, absennya mayoritas anggota dewan juga menjadi catatan penting mengenai sensitivitas lembaga legislatif terhadap isu kebebasan pers.
Gedung DPRD yang selama ini dikenal sebagai rumah rakyat justru tampak lengang ketika masyarakat datang membawa aspirasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi representasi berjalan ketika ruang penyampaian aspirasi lebih banyak diisi kursi kosong daripada kehadiran wakil rakyat.
Aksi damai akhirnya berakhir dengan tertib setelah petisi diterima oleh perwakilan DPRD yang hadir. Massa berharap aspirasi tersebut benar-benar diteruskan kepada DPR RI dan menjadi perhatian pemerintah pusat sebagai bagian dari penghormatan terhadap kebebasan pers dan martabat profesi wartawan. (ali/nda)













