21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Pejabat Bea Cukai Madura memperlihatkan puluhan merek rokok ilegal sebelum dilakukan pemusnahan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Jajaran Pejabat Bea Cukai Madura memperlihatkan puluhan merek rokok ilegal sebelum dilakukan pemusnahan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peredaran rokok ilegal di Madura masih tergolong masif. Sepanjang awal Januari hingga akhir bulan Mei 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura berhasil mengamankan 21.708.260 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil 58 kali penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Madura. Setelah berstatus sebagai barang milik negara (BMN), seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.

Puluhan merek rokok yang dimusnahkan di antaranya adalah rokok ilegal merek Angker, Hummer, Class Bold, Suryaku, GTA, Smith, Este, Marbol, Geboy, Everest, 63307, Dubai, Balver, Bonte, Esss, SS, hingga sejumlah merek lainnya yang terbukti melanggar ketentuan cukai.

Baca juga :  Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa pita cukai dan dua unit telepon genggam hasil penindakan.

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp19.741.262.081.

“Barang yang dimusnahkan berasal dari 58 penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan telah berstatus sebagai barang milik negara. Barang tersebut terdiri atas 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter MMEA ilegal berupa arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit handphone,” katanya.

Baca juga :  Yuk.. Sharing dengan Ustadz Hannan Attaki di Pamekasan, Gratis!!

Novian mengatakan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat perkembangan industri rokok Madura yang taat terhadap ketentuan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Berita Terbaru