PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peredaran rokok ilegal di Madura masih tergolong masif. Sepanjang awal Januari hingga akhir bulan Mei 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura berhasil mengamankan 21.708.260 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil 58 kali penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Madura. Setelah berstatus sebagai barang milik negara (BMN), seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.
Puluhan merek rokok yang dimusnahkan di antaranya adalah rokok ilegal merek Angker, Hummer, Class Bold, Suryaku, GTA, Smith, Este, Marbol, Geboy, Everest, 63307, Dubai, Balver, Bonte, Esss, SS, hingga sejumlah merek lainnya yang terbukti melanggar ketentuan cukai.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa pita cukai dan dua unit telepon genggam hasil penindakan.
Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp19.741.262.081.
“Barang yang dimusnahkan berasal dari 58 penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan telah berstatus sebagai barang milik negara. Barang tersebut terdiri atas 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter MMEA ilegal berupa arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit handphone,” katanya.
Novian mengatakan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat perkembangan industri rokok Madura yang taat terhadap ketentuan,” tandasnya. (ibl/nda).













