Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digiring ke darat dan diamankan oleh nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Senin (4/5/2026) lalu.

Permasalahan tersebut dipicu oleh penggunaan alat tangkap jenis trawl oleh nelayan asal Desa Branta Tinggi. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan tersebut juga dinilai merusak rumpon milik warga yang dipasang di sekitar perairan Pulau Gili Raja.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Madura, Muhammad Wardan mengatakan, permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH). Akhirnya, terjadi sejumlah poin kesepakatan bersama.

Baca juga :  Operasi Patuh Semeru 2023 Dimulai, Berikut Pelanggaran yang Diincar Polres Sumenep

Namun, ada kesepakatan yang dinilai tidak adil dan memberatkan bagi nelayan asal Branta Tinggi. Yakni, ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran dituduh merusak rumpon milik warga.

Padahal, pada saat diamankan warga, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perusakan rumpon. Namun, warga Desa Jate tetap bersikukuh agar ada ganti rugi.

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat membayar ganti rugi, padahal tidak ada barang bukti perusakan rumpon,” katanya.

Wardan berharap, penegak hukum lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan antar nelayan. Sebab, khawatir menjadi konflik sosial yang semakin meluas.

Baca juga :  Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat, padahal tidak pernah ada bukti bahwa mereka merusak rumpon. Uang ganti rugi Rp 30 juta sangat memberatkan,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan
Suntik Modal Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar, Komitmen Pemkab Sumenep Genjot Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru