SUMENEP || KLIKMADURA – Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digiring ke darat dan diamankan oleh nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Senin (4/5/2026) lalu.
Permasalahan tersebut dipicu oleh penggunaan alat tangkap jenis trawl oleh nelayan asal Desa Branta Tinggi. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan tersebut juga dinilai merusak rumpon milik warga yang dipasang di sekitar perairan Pulau Gili Raja.
Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Madura, Muhammad Wardan mengatakan, permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH). Akhirnya, terjadi sejumlah poin kesepakatan bersama.
Namun, ada kesepakatan yang dinilai tidak adil dan memberatkan bagi nelayan asal Branta Tinggi. Yakni, ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran dituduh merusak rumpon milik warga.
Padahal, pada saat diamankan warga, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perusakan rumpon. Namun, warga Desa Jate tetap bersikukuh agar ada ganti rugi.
“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat membayar ganti rugi, padahal tidak ada barang bukti perusakan rumpon,” katanya.
Wardan berharap, penegak hukum lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan antar nelayan. Sebab, khawatir menjadi konflik sosial yang semakin meluas.
“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat, padahal tidak pernah ada bukti bahwa mereka merusak rumpon. Uang ganti rugi Rp 30 juta sangat memberatkan,” tandasnya. (nda)













