Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja, Sumenep sebelum digiring ke darat. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Nelayan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digiring ke darat dan diamankan oleh nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Senin (4/5/2026) lalu.

Permasalahan tersebut dipicu oleh penggunaan alat tangkap jenis trawl oleh nelayan asal Desa Branta Tinggi. Bahkan, aktivitas penangkapan ikan tersebut juga dinilai merusak rumpon milik warga yang dipasang di sekitar perairan Pulau Gili Raja.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Madura, Muhammad Wardan mengatakan, permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh aparat penegak hukum (APH). Akhirnya, terjadi sejumlah poin kesepakatan bersama.

Baca juga :  Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

Namun, ada kesepakatan yang dinilai tidak adil dan memberatkan bagi nelayan asal Branta Tinggi. Yakni, ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran dituduh merusak rumpon milik warga.

Padahal, pada saat diamankan warga, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perusakan rumpon. Namun, warga Desa Jate tetap bersikukuh agar ada ganti rugi.

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat membayar ganti rugi, padahal tidak ada barang bukti perusakan rumpon,” katanya.

Wardan berharap, penegak hukum lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan antar nelayan. Sebab, khawatir menjadi konflik sosial yang semakin meluas.

Baca juga :  Dukung Oxygen Sunmori Funbike 2023, RSUD Sumenep Siapkan Ratusan Oksigen

“Nelayan Branta Tinggi dipaksa sepakat, padahal tidak pernah ada bukti bahwa mereka merusak rumpon. Uang ganti rugi Rp 30 juta sangat memberatkan,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Kinerja PLN UP3 Madura Sinergi dengan Pemkab Sumenep, Resmi Resmikan SPKLU di Taman Adipura
Realisasi PAD Lampaui Target, Pemkab Sumenep Cetak WTP ke-9 dan Surplus Anggaran Rp 317 Miliar
Lakpesdam PCNU Sumenep Temui Ketua Dewan, Sampaikan Gagasan Pantau Publik Serta Sejumlah Rekomendasi Warga Nahdliyin
Fauzi As: Kritik Pemerintah Itu Sehat, Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian terhadap Negara
Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:50 WIB

Kinerja PLN UP3 Madura Sinergi dengan Pemkab Sumenep, Resmi Resmikan SPKLU di Taman Adipura

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:50 WIB

Realisasi PAD Lampaui Target, Pemkab Sumenep Cetak WTP ke-9 dan Surplus Anggaran Rp 317 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:36 WIB

Lakpesdam PCNU Sumenep Temui Ketua Dewan, Sampaikan Gagasan Pantau Publik Serta Sejumlah Rekomendasi Warga Nahdliyin

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fauzi As: Kritik Pemerintah Itu Sehat, Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian terhadap Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:12 WIB

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Berita Terbaru