Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Persoalan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk nelayan di Pamekasan belum ada solusi. Sekitar seratus kapal besar sudah hampir satu bulan tidak melaut lantaran tidak bisa menebus solar.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan H. Mohammad Wardan menyampaikan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperumit pembelian BBM. Peraturan tersebut sangat berdampak terhadap nelayan.

Saat sekarang, sudah hampir satu bulan nelayan kapal besar tidak melaut. Sebab, meraka tidak mengantongi rekomendasi penebusan solar. “Kendalanya sama, tidak mengantongi surat-surat,” katanya.

Wardan menjelaskan, surat-surat yang dimaksud adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Sesuai regulasi terbaru, bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas, harus mengurus SPB ke pelanuhan nusantara.

Baca juga :  Klik Madura - TP PKK Pamekasan Matangkan Persiapan Kolase Perca Batik Competition

Sementara, di Jawa Timur, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut hanya ada di Kabupaten Lamongan dan Banyuwangi. Dengan demikian, nelayan kesulitan memeroleh surat tersebut.

“SPB ini berlaku sekali layar, artinya setiap nelayan hendak berlayar harus mengurus SPB. Sementara, yang mengeluarkan surat tersebut adalah pelabuhan nusantara,” jelasnya.

Wardan meminta pemerintah segera turun tangan dalam mencari solusi. Mengingat, kebijakan tersebut sangat merugikan bagi nelayan. “Kami minta penebusan BBM ini tidak dipersulit,” pintanya.

Pria berkumis itu menyampaikan, keluhan nelayan sudah disampaikan ke berbagai pihak. Di antaranya, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan dan DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Distorsi Eksploitasi Migas Madura

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPH Migas mengeluarkan regulasi tentang penebusan BBM. Dalam aturan tersebut, nelayan dengan ukuran kapal 5 GT ke atas, wajib menyertakan SPB dalam menebus BBM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB