Hampir Sebulan Ratusan Nelayan di Pamekasan Tak Bisa Melaut Akibat Terkendala Solar

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto foto bersama pengurus MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan dan seluruh peserta olimpade.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Persoalan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk nelayan di Pamekasan belum ada solusi. Sekitar seratus kapal besar sudah hampir satu bulan tidak melaut lantaran tidak bisa menebus solar.

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan H. Mohammad Wardan menyampaikan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperumit pembelian BBM. Peraturan tersebut sangat berdampak terhadap nelayan.

Saat sekarang, sudah hampir satu bulan nelayan kapal besar tidak melaut. Sebab, meraka tidak mengantongi rekomendasi penebusan solar. “Kendalanya sama, tidak mengantongi surat-surat,” katanya.

Wardan menjelaskan, surat-surat yang dimaksud adalah surat persetujuan berlayar (SPB). Sesuai regulasi terbaru, bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas, harus mengurus SPB ke pelanuhan nusantara.

Baca juga :  Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean

Sementara, di Jawa Timur, pelabuhan dengan klasifikasi tersebut hanya ada di Kabupaten Lamongan dan Banyuwangi. Dengan demikian, nelayan kesulitan memeroleh surat tersebut.

“SPB ini berlaku sekali layar, artinya setiap nelayan hendak berlayar harus mengurus SPB. Sementara, yang mengeluarkan surat tersebut adalah pelabuhan nusantara,” jelasnya.

Wardan meminta pemerintah segera turun tangan dalam mencari solusi. Mengingat, kebijakan tersebut sangat merugikan bagi nelayan. “Kami minta penebusan BBM ini tidak dipersulit,” pintanya.

Pria berkumis itu menyampaikan, keluhan nelayan sudah disampaikan ke berbagai pihak. Di antaranya, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan dan DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Pencarian Hari Pertama Nihil, Tim Gabungan Minta Bantuan Nelayan

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPH Migas mengeluarkan regulasi tentang penebusan BBM. Dalam aturan tersebut, nelayan dengan ukuran kapal 5 GT ke atas, wajib menyertakan SPB dalam menebus BBM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru