Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) untuk kepentingan penyidikan. Imrah langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan langkah penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga :  Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Lawan Koalisi Petahana, Akankah NasDem Sumenep Bangun Poros Baru?

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Endro menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (nda)

Berita Terkait

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura
KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura
Sukses Jalankan Tata Kelola Keuangan Bersih, Pemkab Sumenep Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Saat Libur Idul Adha 1447 H
Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:12 WIB

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WIB

Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura

Berita Terbaru