Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) untuk kepentingan penyidikan. Imrah langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan langkah penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga :  Peringati 1 Muharram, Bupati Sumenep Gelorakan Semangat Kebersamaan dan Persaudaraan

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Geliatkan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Terbitkan 8.139 Nomor Induk Berusaha

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Endro menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (nda)

Berita Terkait

Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
Suntik Modal Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar, Komitmen Pemkab Sumenep Genjot Ekonomi Produktif
DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua
Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan
Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan
PC Ansor Sumenep Soroti Nasib Petani Tembakau Madura Belum Sejahtera di Tengah DBHCHT Fantastis
Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 
Hemat BBM, Bupati Fauzi Tetapkan Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor Bagi ASN

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:29 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

Minggu, 19 April 2026 - 09:24 WIB

Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker

Senin, 13 April 2026 - 05:30 WIB

Suntik Modal Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar, Komitmen Pemkab Sumenep Genjot Ekonomi Produktif

Minggu, 5 April 2026 - 23:50 WIB

DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua

Minggu, 5 April 2026 - 17:15 WIB

Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan

Berita Terbaru