Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, saat digelandang ke Rutan Klas II-B Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) untuk kepentingan penyidikan. Imrah langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan langkah penyidik agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga :  Empat Anggota PPS Pemilu 2024 Hasil PAW di Sumenep Resmi Dilantik

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.106.750.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Dua Guru SMK Kesehatan Nusantara Diperiksa Polisi, Ungkap Kronologi Penyegelan Sekolah

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Endro menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (nda)

Berita Terkait

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep
Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:28 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:44 WIB

Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terbaru