Oleh: H.M. Suli Faris, SH, Praktisi Tembakau dan Pengamat Kebijakan Publik
*****
BEBERAPA hari terakhir, media sosial dan media elektronik diramaikan dengan pemberitaan mengenai pentingnya Madura dijadikan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) tembakau.
Wacana ini semakin serius setelah disampaikan oleh beberapa tokoh, salah satunya H. Khairul Umam yang akrab disapa H. Her. Beliau berpandangan bahwa apabila Madura ditetapkan sebagai KEK tembakau, hal tersebut dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Madura.
Sebelum membahas KEK tembakau, perlu diketahui bahwa KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah Indonesia yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, industri, ekspor, dan pariwisata.
KEK memiliki kewajiban menyediakan berbagai fasilitas khusus, seperti insentif pajak atau fiskal, kemudahan birokrasi, serta perizinan keimigrasian untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun prosedur pengajuan dan persyaratan penetapan KEK diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama pembentukan KEK adalah meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, fungsi KEK dikembangkan untuk kegiatan industri, pariwisata, perdagangan, jasa, transportasi, pertambangan, dan energi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Selanjutnya, mari kita telaah secara mendalam apakah Madura layak atau tidak. Apakah sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun teknis?
Sementara itu, wacana yang diusung oleh beberapa tokoh adalah KEK di bidang tembakau. Jika disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada, tembakau tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori bidang yang disebutkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian regulasi.
Selain itu, tembakau termasuk jenis tanaman yang mengandung zat adiktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian dan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Oleh karena itu, tidak sedikit pihak yang pesimis terhadap kemungkinan terwujudnya KEK tembakau.
Namun demikian, saya tetap mengapresiasi para tokoh dan pihak yang menggagas serta mengawal wacana ini, dengan harapan bahwa gagasan tersebut tidak hanya menjadi narasi fiksi untuk sekadar label dan identitas.
Jika asumsi bahwa KEK tembakau dapat lolos, maka perlu diperjelas sektor mana yang akan dikembangkan. Apakah dari sisi areal, kualitas, harga, atau pengelolaan hasil panen? Menurut saya, hal ini perlu ditegaskan dalam rumusan wacana agar tidak menjadi gagasan yang samar.
Apabila yang dikembangkan adalah hasil panen, maka fokus akan mengarah pada industri rokok. Sementara itu, industri rokok yang berada di kawasan KEK dipastikan akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat, baik dalam proses produksi maupun pemasaran. Selain itu, beban cukai dan pajak juga akan lebih rigid.
Jika yang menjadi fokus adalah stabilitas harga, saya pesimis hal tersebut dapat tercapai. Stabilitas harga tembakau sangat ditentukan oleh faktor musim. Ketika musim baik, kualitas tembakau cenderung meningkat.
Dengan kualitas yang baik, minat pabrikan untuk membeli dalam jumlah besar juga akan meningkat. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa harga akan sesuai dengan harapan petani. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pembebanan tarif cukai dan pajak yang cukup tinggi bagi industri rokok.
Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan RI yang memberikan batas waktu mulai Mei 2026 bagi seluruh industri untuk beroperasi di pasar legal.
Pernyataan tersebut, apabila diterapkan dengan penindakan yang tegas, akan memberikan konsekuensi berat bagi industri rokok, khususnya kelas menengah ke bawah. (*)













