Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, ribuan petasan siap edar hingga bahan baku berbahaya berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Palengaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan mercon di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.

Baca juga :  Sekar Perhutani Madura Ajak Klik Madura Bersinergi Jaga Kelestarian Hutan

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan aktivitas pembuatan petasan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial ME (25), S (27), MU (25), dan E (20).

“ME berperan sebagai pemilik bahan sekaligus penyandang dana, sedangkan tiga lainnya sebagai pembuat. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Baca juga :  PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan aktivitas produksi skala rumahan namun berbahaya.

Barang bukti tersebut meliputi 2.800 butir mercon biasa, 296 mercon berbentuk bawang, 5,9 kilogram bubuk mesiu, serta 44 petasan jenis sreng dor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu balon udara siap pakai yang diduga akan digunakan bersama petasan, serta berbagai bahan pendukung seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, dan 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

AKP Yoyok menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Baca juga :  Tiga Personel Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak karena sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (nda)

Berita Terkait

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia
13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas
125 Kursi Kepala Sekolah di Pamekasan Masih Plt, Disdikbud Targetkan Tuntas Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:34 WIB

Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN

Jumat, 25 September 2026 - 03:11 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 08:43 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia

Berita Terbaru