Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, ribuan petasan siap edar hingga bahan baku berbahaya berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Palengaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan mercon di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.

Baca juga :  Maksimalkan Pemasaran Produk Lokal, Pemkab Pamekasan Bakal Dirikan 24 Wamira Mart Tahun Ini

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan aktivitas pembuatan petasan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial ME (25), S (27), MU (25), dan E (20).

“ME berperan sebagai pemilik bahan sekaligus penyandang dana, sedangkan tiga lainnya sebagai pembuat. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Baca juga :  Mencuat Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, Disdik Sampang Panggil Seluruh Korbid Pendidikan

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan aktivitas produksi skala rumahan namun berbahaya.

Barang bukti tersebut meliputi 2.800 butir mercon biasa, 296 mercon berbentuk bawang, 5,9 kilogram bubuk mesiu, serta 44 petasan jenis sreng dor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu balon udara siap pakai yang diduga akan digunakan bersama petasan, serta berbagai bahan pendukung seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, dan 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

AKP Yoyok menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Baca juga :  Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak karena sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (nda)

Berita Terkait

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:33 WIB

KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Berita Terbaru