Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, ribuan petasan siap edar hingga bahan baku berbahaya berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Palengaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan mercon di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.

Baca juga :  Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan aktivitas pembuatan petasan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial ME (25), S (27), MU (25), dan E (20).

“ME berperan sebagai pemilik bahan sekaligus penyandang dana, sedangkan tiga lainnya sebagai pembuat. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Baca juga :  Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan aktivitas produksi skala rumahan namun berbahaya.

Barang bukti tersebut meliputi 2.800 butir mercon biasa, 296 mercon berbentuk bawang, 5,9 kilogram bubuk mesiu, serta 44 petasan jenis sreng dor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu balon udara siap pakai yang diduga akan digunakan bersama petasan, serta berbagai bahan pendukung seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, dan 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

AKP Yoyok menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Baca juga :  Festival Banjari Habsy Madura Open 2023 Sukses, Grand Final Berlangsung Meriah

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak karena sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (nda)

Berita Terkait

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus
AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan
Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 
Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal
Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam
Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah
Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa
Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:01 WIB

Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:40 WIB

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50 WIB

Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

Opini

Kembalilah Nurani

Kamis, 19 Mar 2026 - 09:10 WIB