Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengoperasian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan mendapat perhatian langsung dari Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.

Orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu memastikan, saat ini SIHT masih berada pada tahap persiapan menuju operasional.

KH. Kholilurrahman mengaku bahwa salah satu kendala yang membuat pengoperasian SIHT belum bisa dilakukan adalah adanya aturan baru terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan lokasi gedung SIHT yang telah berdiri berada di luar wilayah RDTR yang sudah ditetapkan.

Baca juga :  Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta

Meski begitu, Pemkab Pamekasan telah mengambil langkah administratif dengan mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat wajib bagi bangunan atau kegiatan yang berada di luar kawasan RDTR.

“Pemkab sudah mengurus KKPR. Karena semua izin yang tidak masuk RDTR memang harus melalui mekanisme itu,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menginginkan agar SIHT bisa berjalan optimal.

Ia tidak ingin setelah beroperasi justru muncul persoalan teknis yang berujung bongkar pasang kebijakan.

Baca juga :  Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

“Harapan kami, ketika nanti sudah beroperasi, SIHT bisa berjalan maksimal dan tidak ada bongkar pasang di tengah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mendesak eksekutif untuk segera menuntaskan penyusunan RDTR di seluruh wilayah Pamekasan, termasuk memprioritaskannya dari sisi penganggaran.

Sebab menurutnya, RDTR merupakan dokumen krusial agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertata dan sistematis.

“Kami sudah meminta Pemkab menyelesaikan RDTR. Namun kemarin terkendala, sehingga baru satu wilayah yang bisa diselesaikan,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung
Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani
Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI
Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ
Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi
SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang
Puskesmas Tlanakan Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks, Gunakan Metode IVA dan HPV DNA
Takbir Menggema di Pamekasan, Reng Bungkalatan Gelar Aksi Damai Bela Palestina

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:32 WIB

Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI

Sabtu, 18 April 2026 - 06:21 WIB

Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

Sabtu, 18 April 2026 - 06:02 WIB

Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi

Berita Terbaru