Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris atas nama Siti Nurul Aini Siska usai mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Satreskrim Polre Pamekasa. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Ahli waris atas nama Siti Nurul Aini Siska usai mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Satreskrim Polre Pamekasa. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan kembali memanas. Ahli waris atas nama Siti Nurul Aini Siska resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan.

Pengaduan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan sebidang tanah yang saat ini digunakan oleh TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV. Pihak ahli waris menilai terdapat dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.

Nurul menegaskan bahwa keluarganya memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Menurutnya, hingga saat ini ahli waris tidak pernah melakukan proses hibah, wakaf, jual beli maupun bentuk pengalihan hak lainnya terhadap tanah tersebut.

Baca juga :  Jaring Talenta Berbakat, Klik Madura Gelar Voice of Islamic Competition

Ia menyebut, tidak pernah ada penandatanganan akta hibah, akta wakaf ataupun dokumen lain yang dapat menjadi dasar perpindahan kepemilikan lahan dari keluarga kepada pihak lain.

“Kami ahli waris tidak pernah melakukan itu (penandatanganan akta hibah),” tegasnya.

Nurul mengatakan, pihak keluarga akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki, lahan seluas kurang lebih 700 meter persegi itu masih tercatat atas nama kakeknya, Matirap Pak Sadikin, dalam dokumen Letter C.

Karena itu, ia menilai ahli waris memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan hak atas aset peninggalan keluarga tersebut.

Baca juga :  30 Pegawai Puskesmas Pademawu Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Nurul juga meminta pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan itu untuk memberikan pertanggungjawaban secara hukum.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan, namun tidak pernah membuahkan hasil.

“Tidak ada penyelesaian melalui kekeluargaan, itu sudah kami lakukan sejak dulu tapi tidak ada apa-apa. Kemarin-kemarin saja punya masalah kecil tidak ada respon bahkan mereka menyinggung harga diri kami selaku ahli waris,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh ahli waris.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Momentum HSN 2025, Pemred Klik Madura Berbagi Ilmu Jurnalistik

Ainor juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap para guru yang bertugas di lembaga pendidikan tersebut.

“Dan kami juga berharap jangan sampai melakukan ancaman dan sejenisnya kepada guru-guru di sana. Kalau memang Nurul dan keluarga merasa haknya diganggu orang, itu tempuhlah jalur yang sesungguhnya, jangan menakut-nakuti guru-guru di sana,” katanya.

Hingga saat ini, sengketa tersebut masih bergulir dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (enk/nda)

Berita Terkait

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra
Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan
Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia
Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha
Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah
Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:48 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:40 WIB

Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:36 WIB

Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra

Berita Terbaru

Opini

Algoritma Pengecut dan Terdakwa Tanpa Wajah

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:49 WIB