Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menuai sorotan.

Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan menegaskan, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.

Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol dapat memicu hubungan yang tidak baik antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  Dapur MBG di Pamekasan Diduga Abaikan IPAL dan SLHS, Warga Turun Jalan

“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat Gym.” Katanya, Selasa (2/6/2026).

Salah satu tempat kebugaran yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.

Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial seperti jual beli, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi wajar antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  Pilkada Pamekasan Aman Damai dan Lancar, Personel Satbrimob Polda Jatim Balik Kanan

Namun, batasannya sangat jelas, yakni tidak menimbulkan syahwat dan tidak membuka aurat. Jika batas tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (ibl/nda).

Baca juga :  Gelar MUDIK, PAC IPNU-IPPNU Tlanakan Komiten Lahirkan Kader Militan

Berita Terkait

Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha
Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah
Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta
Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:40 WIB

Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:36 WIB

Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:33 WIB

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:26 WIB

Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

Berita Terbaru

Opini

Algoritma Pengecut dan Terdakwa Tanpa Wajah

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:49 WIB