PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menuai sorotan.
Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan menegaskan, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.
Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol dapat memicu hubungan yang tidak baik antara laki-laki dan perempuan.
“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat Gym.” Katanya, Selasa (2/6/2026).
Salah satu tempat kebugaran yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.
Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial seperti jual beli, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi wajar antara laki-laki dan perempuan.
Namun, batasannya sangat jelas, yakni tidak menimbulkan syahwat dan tidak membuka aurat. Jika batas tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (ibl/nda).













