Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menuai sorotan.

Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan menegaskan, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.

Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol dapat memicu hubungan yang tidak baik antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  Napi Selingkuhi Istri Orang dari Dalam Lapas Kelas II-A Pamekasan, Warga Serahkan Bukti Video

“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat Gym.” Katanya, Selasa (2/6/2026).

Salah satu tempat kebugaran yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.

Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial seperti jual beli, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi wajar antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  BKN Setujui Penerapan Manajemen Talenta ASN di Pemkab Pamekasan

Namun, batasannya sangat jelas, yakni tidak menimbulkan syahwat dan tidak membuka aurat. Jika batas tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (ibl/nda).

Baca juga :  Perahu Terbalik Saat Melaut di Perairan Pamekasan, Dua Nelayan Belum Ditemukan

Berita Terkait

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terbaru