Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan megakorupsi BSPS Sumenep berinisial AHS saat hendak dijebloskan ke dalam penjara. (KEJATI JATIM)

Tersangka kasus dugaan megakorupsi BSPS Sumenep berinisial AHS saat hendak dijebloskan ke dalam penjara. (KEJATI JATIM)

SURABAYA | KLIKMADURA – Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus menggelinding bak bola panas.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.

Penetapan AHS menambah daftar panjang aktor yang diduga terlibat dalam praktik lancung bantuan rumah bagi masyarakat miskin di ujung timur Pulau Madura.

AHS bukan figur teknis semata. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga berperan aktif dalam mengatur daftar penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI.

Baca juga :  Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna

Penyidik mengungkap, dalam menjalankan aksinya AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Keduanya diduga memungut imbalan sebesar Rp 2 juta dari setiap penerima bantuan. Praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan dalih pengamanan usulan bantuan.

Dengan jumlah penerima bantuan mencapai sekitar 1.500 orang, total uang yang berhasil dihimpun dari pungutan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Fakta itu diungkap Tim Penyidik Kejati Jatim dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Tak berhenti pada pungutan terhadap penerima, kasus ini juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil audit pihak berwenang, total kerugian negara dalam perkara BSPS Sumenep mencapai Rp 26.876.402.300.

Baca juga :  Gelar Workshop Literasi, AJP Diskusikan Identitas Kabupaten Pamekasan

Selain AHS, kerugian tersebut diduga melibatkan lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai Rp 1 miliar dari tangan AHS. Uang tersebut saat ini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Usai ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026, AHS langsung dijebloskan ke tahanan dan resmi mengenakan rompi oranye.

Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (nda)

Baca juga :  Gus Musaffa Safril, Pemuda Penggerak UMKM Asal Sumenep Nakhodai PW GP Ansor Jatim 2024 - 2028

Berita Terkait

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN
Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim
UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia
Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan
Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:17 WIB

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:54 WIB

Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:21 WIB

Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:41 WIB

Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

Berita Terbaru