Wardi, Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai “Bernyanyi” di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi mulai bernyanyi. Dia menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan itu atas permintaan temannya berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Wardi mengaku, alasan utama mendistribusikan pupuk ilegal bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi, dia hanya membantu temannya yang meminta dicarikan pupuk. “Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Dijelaskan, Wardi mendapat modal sebesar Rp 50 juta. Dengan modal itulah, pria yang pernah menjabat Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto itu mengumpulkan pupuk bersubsidi dan hendak dikirim ke Jawa.

Baca juga :  Pupuk Subsidi Langka, Ketua DPRD Pamekasan Lakukan Langkah Kongkret Selamatkan Petani

Wardi mengumpulkan pupuk yang tidak digunakan para petani anggota kelompok tani (poktan) miliknya. Kemudian, dia juga membeli dari petani lain.

Menurut Wardi, meski menjalin hubungan bisnis dengan temannya yang berinisial S, dia jarang berkomunikasi. Bahkan, seingat dia, hanya dua kali bertemu langsung.

Namun, pengakuan Wardi kurang kuat. Sebab, serah terima uang Rp 50 juta yang dijadikan modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak dilengkapi kwitansi.

Di hadapan majelis hakim, Wardi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan S. Dia bertemu sepekan sebelum rencana distribusi 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan digagalkan oleh Polres Sumenep pada Rabu (08/03/2023). (fix/diend)

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Klaim Stok Pupuk Cukup Penuhi Kebutuhan Satu Musim Tanam

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Jamaah haji Kabupaten Pamekasan sudah berada di dalam bus menuju Asrama Haji Surabaya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB