Wardi, Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai “Bernyanyi” di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi mulai bernyanyi. Dia menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan itu atas permintaan temannya berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Wardi mengaku, alasan utama mendistribusikan pupuk ilegal bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi, dia hanya membantu temannya yang meminta dicarikan pupuk. “Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Dijelaskan, Wardi mendapat modal sebesar Rp 50 juta. Dengan modal itulah, pria yang pernah menjabat Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto itu mengumpulkan pupuk bersubsidi dan hendak dikirim ke Jawa.

Baca juga :  Kabar Gembira Bagi Para Petani, Harga Pupuk Turun 20 Persen

Wardi mengumpulkan pupuk yang tidak digunakan para petani anggota kelompok tani (poktan) miliknya. Kemudian, dia juga membeli dari petani lain.

Menurut Wardi, meski menjalin hubungan bisnis dengan temannya yang berinisial S, dia jarang berkomunikasi. Bahkan, seingat dia, hanya dua kali bertemu langsung.

Namun, pengakuan Wardi kurang kuat. Sebab, serah terima uang Rp 50 juta yang dijadikan modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak dilengkapi kwitansi.

Di hadapan majelis hakim, Wardi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan S. Dia bertemu sepekan sebelum rencana distribusi 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan digagalkan oleh Polres Sumenep pada Rabu (08/03/2023). (fix/diend)

Baca juga :  Bakal Rehab 36 Sekolah, Pemkab Sumenep Kucurkan Anggaran Rp 38 Miliar

Berita Terkait

Laporan Sejak 2021, Kasus Dugaan Penyerobotan Pantai untuk Pelabuhan TUKS Masuk Gelar Perkara Kedua
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Jalan Terus, Kejari Pastikan Segera Diekspose ke Kejati Jatim
SOMA dan Jamasan Aeng Tongtong Gelar Pameran Keris, Mahasiswa DKV Unija Angkat Warisan Budaya Madura
Bupati Fauzi Dorong Kuota 20 Persen Mahasiswa FK UTM untuk Putra-Putri Kepulauan Sumenep
Kinerja PLN UP3 Madura Sinergi dengan Pemkab Sumenep, Resmi Resmikan SPKLU di Taman Adipura
Realisasi PAD Lampaui Target, Pemkab Sumenep Cetak WTP ke-9 dan Surplus Anggaran Rp 317 Miliar
Lakpesdam PCNU Sumenep Temui Ketua Dewan, Sampaikan Gagasan Pantau Publik Serta Sejumlah Rekomendasi Warga Nahdliyin
Fauzi As: Kritik Pemerintah Itu Sehat, Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian terhadap Negara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:06 WIB

Laporan Sejak 2021, Kasus Dugaan Penyerobotan Pantai untuk Pelabuhan TUKS Masuk Gelar Perkara Kedua

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Jalan Terus, Kejari Pastikan Segera Diekspose ke Kejati Jatim

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:22 WIB

SOMA dan Jamasan Aeng Tongtong Gelar Pameran Keris, Mahasiswa DKV Unija Angkat Warisan Budaya Madura

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:13 WIB

Bupati Fauzi Dorong Kuota 20 Persen Mahasiswa FK UTM untuk Putra-Putri Kepulauan Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:50 WIB

Kinerja PLN UP3 Madura Sinergi dengan Pemkab Sumenep, Resmi Resmikan SPKLU di Taman Adipura

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Mengapa Petani Tetap Miskin Ketika Produksi Meningkat?

Kamis, 25 Jun 2026 - 02:32 WIB