Lakukan Pelanggaran Berat, BPJS Kesehatan Pamekasan Putus Kontrak 3 Klinik Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.

Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.

Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.

Baca juga :  Perjuangkan Jaminan Kesehatan Warga, Bupati Pamekasan Utus Wabup Datangi BPJS Pusat

Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.

Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.

Baca juga :  Pj Bupati Pamekasan Masrukin Terima Penghargaan UHC Awards 2024 dari Wakil Presiden

Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.

“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.

Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan segera Gelar Perkara Kasus Pengancaman dan Perusakan di Plakpak
Tokoh Pendidikan Australia Sambangi SDN Kowel 3, Kadisdikbud Pamekasan Sebut Bahasa Inggris Jembatan Menuju Dunia
Kuliah di Gedung Dewan, Ratusan Mahasiswa UIN Madura Diajak Kritis Mengawal Kebijakan
Peringati HKN ke-62, Puskesmas Pademawu Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mental
Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Jadi Sorotan, Sebut Istilah “Bodrex” Tak Pantas Keluar Dari Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam
Harjad ke-496 Pamekasan, Bang Ali BIP Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial
Bupati Apresiasi Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jawa Timur
Pelayanan Satpol PP dan Damkar Pamekasan Digenjot, Realisasi Fisik dan Keuangan Tembus 80,61 Persen

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:05 WIB

Polres Pamekasan segera Gelar Perkara Kasus Pengancaman dan Perusakan di Plakpak

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Tokoh Pendidikan Australia Sambangi SDN Kowel 3, Kadisdikbud Pamekasan Sebut Bahasa Inggris Jembatan Menuju Dunia

Rabu, 4 November 2026 - 11:50 WIB

Kuliah di Gedung Dewan, Ratusan Mahasiswa UIN Madura Diajak Kritis Mengawal Kebijakan

Rabu, 4 November 2026 - 11:12 WIB

Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Jadi Sorotan, Sebut Istilah “Bodrex” Tak Pantas Keluar Dari Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam

Selasa, 3 November 2026 - 14:50 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan, Bang Ali BIP Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru