DPRD Pamekasan Sahkan Perda RTRW dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan terus membuat produk hukum untuk tata kelola pemerintahan lebih baik. Terbaru, legislatif mengesahkan dua peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (7/8/2023).

Dua perda yang disahkan itu yakni, perda tentanf perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Pamekasan 2023-2045. Kemudian, perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin hadir langsung dalam rapat paripurna itu. Dia didampingi wakil ketua dewan lainnya. Bupati Baddrut Tamam, Wabup RB. Fattah Jasin serta kepala OPD juga hadir.

Baca juga :  Keren!! Ambil Paspor Tanpa Turun dari Kendaraan

“Semoga peraturan daerah ini benar-benar bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Pamekasan,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto saat memimpin sidang.

Bupati Pamekasan Baddrut Taman menyambut baik ditetapkannya perda RTRW tersebut. Regulasi itu merupakan perubahan dari Perda nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW.

“Dengan ditetapkannya perda RTRW ini, maka eksistensi perda nomor 16 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Secara garis besar terdapat perubahan dalam lingkup wilayah perencanaan. Pada dasarnya perda RTRW ini merupakan arah kebijakan pembangunan daerah berwawasan tata ruang wilayah yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruangan,” terangnya.

Baca juga :  Pengacara Riyan Akui Istri Bupati Tak Terlibat Langsung Jual Beli Kios Eks Stasiun PJKA

Baddrut menyampaikan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus mengacu pada arah pemanfaatan ruang dalam perda tersebut. Dengan demikian, ruang yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan wilayah Pamekasan dengan wilayah-wilayah sekitarnya.

“Serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas, berkreativitas, dan memberikan manfaat,” tambahnya.

Mantan anggota DPRD Jatim itu menyampaikan, perda RTRW merupakan instrumen wajib yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Perda itu berfungsi sebagai acuan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Baca juga :  Tim Peneliti BRIN Berkunjung ke Redaksi Klik Madura, Bahas Dinamika Politik Pasca Pemilu dan Jelang Pilkada 2024

Terbitnya perda RTRW yang ditujukan penataan ruang di Kabupaten Pamekasan membutuhkan semangat baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang atau pembangunan wilayah. Tujuannya, untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan meningkatkan investasi serta sebagai acuan dalam penanganan administrasi perbankan.

Berkenaan dengan perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan, diyakini dapat mempermudah pembangunan kepariwisataan di Pamekasan. Peluang menarik investor juga lebih terbuka lebar. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru