Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan belum difungsikan. Tapi, pagar proyek senilai miliaran rupiah itu sudah ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga.

Pantauan Klik Madura di lapangan, pagar proyek SIHT yang ambruk itu di sisi sebalah timur. Beberapa sisi pagar juga mengalami retak. Salah satunya, di bagian pojok depan sebalah utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyatakan, kerusakan pagar itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Tanggung jawab itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca juga :  HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

“InsyaAllah, kontraktor akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kami sudah memberikan perintah tegas agar segera diperbaiki,” ujar Basri Yulianto.

Basri mengatakan, meskipun masa pemeliharaan proyek sebenarnya sudah selesai, kontraktor tetap berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Pagar yang ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka (kontraktor). Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam setiap proyek.

“Prinsipnya, rekanan itu harus bekerja sesuai dengan spek dan RAB. Pekerjaan ini ada konsultan dan ada konsultan pengawas. Seharusnya, konsultan pengawas ini selalu mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spek dan RAB,” kata Halili.

Baca juga :  Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Zamachsari Kembalikan Uang Rp 357 Juta, Kejari: Proses Hukum Tetap Jalan

Politisi PPP itu juga mencatat bahwa proyek pengerjaan pagar tersebut telah melewati masa pemeliharaan yang ditetapkan pada tahun 2022. Oleh karena itu, rekanan tidak bisa lagi dituntut untuk melakukan perbaikan karena telah lewat dari tenggang masa pemeliharaan.

“Seharusnya, Disperindag Pamekasan memiliki data konkret untuk menunjukkan hasil kajian pembangunan pagar tersebut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa
Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah
Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini
BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:58 WIB

Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa

Jumat, 18 September 2026 - 08:34 WIB

Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah

Kamis, 17 September 2026 - 10:40 WIB

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 04:17 WIB

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB