Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 oleh Kejari Sumenep berusaha lolos dari jerat hukum berat. Langkah kongkret yang dilakukan yakni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Bendagara Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep). Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri dengan ketentuan uang tersebut bisa diambil kapan pun ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasutri tersebut beribisial HM dan SK. Mereka merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang bertindak sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.

Baca juga :  Bupati Fauzi Dorong Kuota 20 Persen Mahasiswa FK UTM untuk Putra-Putri Kepulauan Sumenep

“Seperti komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.

Meski uang dikembalikan, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya. Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.
Petugas Bank Mandiri menghitung uang yang dititipkan Kejari Sumenep.

Kejari Sumenep akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu. Sampai saat ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Sekda Sumenep Ingatkan PNS Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Mereka adalah, MS, AS, HM dan SK. Namun, tersangka MS meninggal dunia. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.

Segera mungkin, Kejaei Sumenep akan melimpahkan pasutri tersangka kasus korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, agar keduanya segera menjalani persidangan. (fix/diend)

Berita Terkait

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan
Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak
DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal di Sungai Nangka
Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean, Diduga Cabuli Anak di Ruang Guru SD
Hadiri Kick Off Peringatan HSN 2026, Bupati Fauzi: Momentum Menghargai Perjuangan Para Syuhada

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:55 WIB

DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru

Berita Terbaru