SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus pembakaran sepeda motor milik Muhammad Noeruddin (52), seorang guru asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean mendapat perhatian serius dari Polres Sumenep.
Selain gerak cepat menangkap pelaku, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso juga turun langsung memberikan perlindungan dan bantuan.
Penyerahan bantuan tersebut diberikan di ruang kerja Kapolres Sumenep, Selasa (28/1/2025). Kegiatan simbolis tersebut dihadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa dan Tomas Arjasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Henri juga memberikan dukungan semangat kepada Muhammad Noeruddin untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru yang penuh dengan tantangan.
“Kami berkomitmen membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman hingga merusak atau membakar kendaraannya yang menjadi alat sehari-harinya untuk mengajar ke sekolah,” katanya.
AKBP Henri memberikan menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan guru. Dia berharap, tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
“Pertemuan ini, tidak hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada korban,” ujarnya.
Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso atas kepeduliannya kepada guru yang menjadi korban pengancaman itu.
“Terima kasih kepada bapak kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin seorang guru yang menjadi korban, ” katanya.
Diketahui insiden pembakaran tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah Muhammad Noeruddin. Atas kejadian itu, Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pelaku tepat esok hari setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa. Bukan hanya membakar motor korban, pelaku juga diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, AQ dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (zen/diend)